Polisi Gerebek Judi Tembak Ikan Yang Sudah Tutup

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik perjudian menggunakan mesin tembak ikan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (15/9/2026).

Adapun Tim URC Polresta Deli Serdang mendatangi lokasi yang berada di Jalan Irian Gang Pendidikan, Dusun I (Gabungan), Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, sekira pukul 12.00 WIB.

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan lagi mesin tembak ikan-ikan maupun aktivitas perjudian sebagaimana informasi yang sebelumnya disampaikan oleh masyarakat.

Petugas kemudian meminta keterangan dari pemilik warung berinisial SS. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, aktivitas perjudian di lokasi tersebut telah berhenti sekitar satu minggu sebelumnya. Saat ini, warung tersebut digunakan masyarakat setempat sebagai tempat berkumpul dan bersantai.