Deli Serdang (medanbicara.com) – Sejak 9 – 29 Oktober 2026 Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melaksanakan kegiatan Operasi Sarang Narkoba (OSN) di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Muhammad SH, SIk, MSI, didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini SIK, Kasatres Narkoba Kompol DR Fery Kusnadi MH dan dihadiri perwakilan dari Pemkab Deli Serdang, Kejari Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, BNNK Deli Serdang, Avsec, dalam paparannya mengatakan, kegiatan Operasi Sarang Narkoba dilaksanakan di Kecamatan Lubuk Pakam, Beringin, Pantai Labu, Batang Kuis, STM Hilir, Sibiru-biru, Tanjung Morawa, Pagar Merbau dan Galang.
Diuraikan perwira jebolan Akpol berpangkat tiga melati emas dipundak ini, selama Operasi sarang narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 30 kasus atau laporan polisi, dengan jumlah tersangka sebanyak 57 orang yang rinciannya bandar sebanyak 12 orang pengedar 9 orang dan pengguna 36 orang. “Dari kegiatan Operasi sarang narkoba itu, disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 23.010,24 gram, ganja 23.517,86 gram, Ektasi 42 butir,” urai Kapolresta Deli Serdang.






