Tak Cukup Bukti pada Fakta Persidangan, Majelis Hakim PN Lubukpakam Diminta Tolak Gugatan Frida Mona Simarmata 

oleh

DELISERDANG (medanbicara.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam akan memberikan keputusan terhadap perkara perdata Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp Tanggal 26 Agustus 2024, terhadap objek tanah di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Selasa (25/2/2025) mendatang. Untuk itu, para tergugat berharap majelis hakim memberikan keputusan menolak seluruh gugatan penggugat Frida Mona Simarmata, warga Jalan Setia Budi No.478, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Edy Sutono SH MM selaku Kuasa hukum Tergugat II s/d VI kepada wartawan, Rabu (20/2/2025) mengatakan, gugatan Frida Mona Simarmata tidak memiliki dasar hukum. Berdasarkan fakta dan bukti pada persidangan di pengadilan dan persidangan setempat, penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya.

Dalam persidangan, Penggugat tidak mampu membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sah tanah yang dipersengketakan dan membeli sebidang tanah dari seseorang yang belum jelas asal usul kepemilikannya berdasarkan bukti-bukti surat dan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Penggugat di Persidangan.

Edi menambahkan, bukti surat yang dihadirkan oleh penggugat diragukan keasliannya karena Land reform tahun 1970 yang mengeluarkan atau menandatangani surat tersebut adalah Panitia Landreform yang belum jelas asal usulnya.

Bukti surat perjanjian kesepakatan dengan nomor : 1/L/XI/2005 tanggal 1 November 2005 adalah perjanjian dibawah tangah bukan akta jual beli yang kemudian Surat perjanjian dibawah tangan dilegalisasi menjadi Akta Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Pemberian Kuasa dengan nomor : 26/LEG/BPS/VII/2015 yang dibuat dihadapan Notaris Binsar Pardamean Siregar,S.H.,M.kn tanggal 29 Juli 2015

Bahwa Akta Legalisasi nomor akta : 26 / LEG / BPS /VII / 2015 tanggal 29 Juli 2015 yang dibuat di Notaris Binsar Pardamean Siregar,SH.Mkn, kemudian Penggugat melakukan suatu gugatan. Akta Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Pemberian Kuasa tidak dapat dianggap sebagai bukti kepemilikan properti, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-pokok Agraria yang menetapkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti sah atas kepemilikan property sepatutnya dari tahun 2005, Penggugat sudah seharusnya meningkatkan surat Akta Legalisasi nomor akta : 26 / LEG / BPS /VII / 2015 tanggal 29 Juli 2015 menjadi Sertipikat, berdasarkan Pasal 19 ayat |2| huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) jo. Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa sertipikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan.

“Namun Penggugat tidak melakukan hal tersebut patutlah kami menduga bahwa Penggugat tidak memiliki syarat-syarat administrasi untuk meningkatkan tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang,” tegasnya.

Sementara, lanjutnya, tergugat II Gunawan, tergugat III Rimun, tergugat IV Yudi (tidak memiliki objek tanah), tergugat V Budi dan Zainul (tergugat VI), berdasarkan dalil-dalil memiliki bukti-bukti otentik, seperti sudah memiliki sertipikat SHM dan menguasai sudah lewat dari 5 tahun. Berdasarkan PP 24 Tahun 1997, suatu bidang tanah sudah bersertipikat secara sah menguasai, maka pihak lain merasa punya hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak apabila dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkan sertipikat tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat, BPN ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasan tanah dan sertipikat .

“Jadi sudah ada Undang-undang yang mengatur. Tanah yang 20 tahun dimiliki dan ditempati (dikuasai), dan sudah dibuktikan 30 tahun dimiliki dan ditempati, Undang-undang menyatakan pemilik harus dilindungi,” jelasnya.