Medan (medanbicara.com) – Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua sesi.
Sesi pertama di Jalan Setia Jadi Kelurahan Setia Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (09/03/2025) pukul 10.00 WIB. Sesi kedua dilaksanakan pukul 14.30 WIB, di Jalan Sei Kera Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.
Menurut Wong Chun Sen, perlunya Perda No 6 Tahun 2023 ini disosialisasikan kepada masyarakat agar memahami hak anak dan perlindungan anak di mata hukum serta tanggung jawab orangtua untuk memenuhi kebutuhan hidup anak yang layak.
Selain itu, sebut Wong, pemerintah juga turut berperan sebagai penyelenggara perlindungan anak. Dalam hal ini, pembinaan koordinasi, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak.
Pada pasal 59 Bab IX, ayat 1 dijelaskan, Wali Kota berwenang melakukan pembinaan, pelaksanaan, koordinasi dan atas pengawasan atar perlindungan anak. Di pasal 60 ayat 1 disebutkan, penyelenggara layanan lindungan anak dilakukan secara terpadu dalam Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang dikoordinasikan perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok fungsi di bidang perlindungan anak dan berkoordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait atau lembaga lain di bidang perlindungan anak.






