MEDAN (medanbicara.com) – Komisi IV DPRD Medan minta Satpol PP Kota Medan membongkar tembok perumahan The City View di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.
Sebab, akibat pendirian tembok yang berdiri di badan sungai mengakibatkan rumah warga di lingkungan 16 Kelurahan Kampung Baru terdampak banjir longsor dan tergerus arus sungai. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi Antonius D Tumanggor, Edwin Sugesti Nasution dan Rommy Van Boy di ruang Komisi IV gedung DPRD Medan, Selasa (11/02/2025), terungkap pembangunan tembok merupakan bangunan ilegal yang tidak memiliki izin.
Anggota Komisi IV DPRD Medan mengatakan berdirinya bangunan tembok tanpa izin dikarenakan adanya pembiaran dari Pemko Medan terutama Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan. “Ini akibat kelalaian dan pembiaran Dinas SDABMBK. Mungkin saja ada titipan sponsor. Pembetonan sungai cacat hukum dan Ilegal harus dibongkar,” tegas Antonius.
Sama halnya dengan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak menyebut pihak The City View terbukti banyak melakukan pelanggaran yang banyak merugikan masyarakat. “Rumah warga terdampak banjir akibat pendirian tembok yang melakukan penyempitan sungai. Ini jelas melanggar aturan dan patut dibongkar,” ujar Paul.






