CALEG GOLKAR

DPO Terciduk Imigrasi di Kualanamu, Coba Suap Petugas Rp3 Miliar, Ini Kasusnya…

Tersangka saat diamankan petugas. (man)

KUALANAMU (medanbicara.com)-DPO kasus narkoba Polda Sulawasi Tengah (Sulteng) diamankan petugas Imigrasi Kelas I khusus TPI Medan, di Terminal Kedatangan International Kualanamu setelah mendarat menumpang pesawat Malaysia Airline dari Kuala Lumpur, . Kamis, (12/12/2019) sekitar pukul 16.05 Wib.

Tersangka ARH (34), warga Palu Provinsi Sulawesi Tengah saat ini sudah diamankan di ruang tahanan sementara Imigrasi sebelum diserahkan ke pihak yang berwajib untuk proses lanjut.

Informasi yang himpun wartawan, tersangka ARH masuk ke konter kedatangan internasional dengan memakai baju merah dan topi putih, petugas langsung menyuruh yang bersangkutan untuk membuka topi untuk dilakukan pemeriksaan kecocokan dokumen perjalanan dengan wajah.

Lalu pada saat discan muncul tanda alert merah di sistem dengan nama dan tanggal lahir yang identik cekal. Petugas lalu memanggil Polsus untuk menyerahkan paspornya ke pihak office. Pada saat yang bersamaan yang bersangkutan mencoba untuk kabur dan petugas langsung mengejar hingga berhasil mengamankanya sebelum keluar dari area Imigrasi.

Kabid Pendaratan Izin dan Masuk (Darinsuk) Imigrasi TPI Kelas I Khusus Medan, Erwin Hariyadi melalui Kasi Pemeriksaan I, Indra Bangsawan SSos membenarkan pengamanan tersebut. Soal kasus tersangka, yang bersangkutan merupakan DPO dari Polda Sulteng diduga kasus narkoba dan terbukti ada alasannya disistem sebagai bukti cekal.

Lanjut Indra, saat dilakukan pemeriksaan pada tersangka mencoba menyuap petugas dengan iming-iming uang Rp3 miliar.

“Dia mencoba menyuap petugas Rp3 miliar tetapi kita tidak tergiur maka langsung dilakukan penahanan,” terangnya.

Sementara ARH saat dimintai keterangan tidak menampik mencoba menyuap petugas dan memiliki uang Rp3 miliar tersimpan di rekening. Menurutnya, dia melakukan upaya suap, supaya ia terlepas dari pihak petugas Imigrasi. (man)

Mungkin Anda juga menyukai