CALEG GOLKAR

2 Pria Ini Ketahuan Usai Nikmati Si Putih di Gubuk, Begitu Dipegang Langsung Lemas…

Kedua tersangka saat diamankan. (ist/man)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Polsek Tanjung Morawa mengamankan 2 pria dari sebuah gubuk, di Dusun 2, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (8/2/2020) sekira pukul 15.30 Wib.

Kedua pria itu SU (30) dan EF (43), warga Desa I Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung morawa Kabupaten Deliserdang.

Informasi dihimpun, sebelumnya Opsnal Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwas ada 2 orang diduga memiliki/menyimpan narkotika jenis sabu yang berada di sebuah gubuk, tepatnya di Dusun 2, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian tim lakukan penyelidikan dan memantau sekitar lokasi yang dimaksud. Selanjutnya petugas mendapat kedua pria yang mencurigakan baru saja memakai diduga narkotika. Lalu petugas memeriksa dan menggeledah terhadap kedua pria diketahui berinisial SU dan EF.

Dari lokasi gubuk itu petugas menemukan barang bukti berupa sepaket serbuk kristal didalam plastik putih besar transparan diduga narkotika jenis sabu, 4 paket serbuk kristal di dalam plastik putih kecil transparan les merah diduga narkotika jenis sabu, satu set bong yang terbuat dari botol minuman Lasegar, 1 buah mancis dengan terpasang jarum suntik, satu pipet yang digunting meruncing, satu plastik transparan les merah kosong, enam buah plastik transparan les merah kosong.

Guna penyelidikan dan pengembangan, kedua pria berikut barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung Morawa.

Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Masfan Naibaho SH saat dikonfirmas, Minggu (9/2/2020) pagi membenarkan kedua pria dan barang bukti diamankan.
“Setelah kedua pria itu dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Tanjung Morawa, kedua pria itu diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan dan pengembangan,” ungkapnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai