CALEG GOLKAR

Bobol Genteng, Sepedamotor, Laptop, 7 HP Digasak, Eh Ketangkap di Warnet Main Judi Online, Kawannya DPO

Tersangka saat diamankan. (ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang membekuk Aditya Dewantara alias Tya (22) dari warnet, di Jalan Deli Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Rabu (15/7/2020) sekira pukul 10.00 wib

Informasi dihimpun, penangkapan warga Jalan Tengku Faruddin, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ini berdasarkan laporan pengaduan LP/66/VII/ 2020/SU Resta DS Sek Lubuk Pakam, tanggal 09 Juli 2020.

Dalam laporan pengaduan korban Yarmi (62) disebutkan jika rumahnya di Jalan WR Supratman No 27 Lingkungan VII Kelurahan Lubuk Pakam I-II Kecamatan Lubuk Pakam digasak maling.

Peristiwanya terjadi Selasa (7/7/2020) sekira pukul 05.30 Wib. Saat itu korban terbangun dan menemukan pintu depan rumah telah terbuka dan melihat sepedamotor merek Honda BK 3129 MAM warna hitam yang sebelumnya diparkir di ruang tamu telah hilang dan pintu depan rumah sudah terbuka.

Selain itu satu unit Laptop merk Acer dengan seri AMD dan 7 unit HP bekas juga raib. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Pada Rabu (15/7/2020) sekira pukul 09.00 Wib tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku diketahui bernama Aditya Dewantara alias Tya dan seorang temannya berinisial S alias AN.

Team Tekab Iptu Panji Nugraha, STK, MH, Ipda Ade Hasmairi, SH, Ipda Randy Anugrah, STrK, MH, Aiptu Aksara GEP Sitepu, Aipda Jimmy M Tarigan, Aipda Taufik, Bripka Rinto Sidabutar, Brigadir Aris Aprilia, Brigadir Gohvin Sitinjak, Briptu Bobby P Tambunan, mendapat kabar jika Aditya Dewantara alias Tya berada di satu warnet di Jalan Deli Lubuk Pakam.
Selanjutnya tim bergerak kesana dan mengamankannya. Sedangkan S alias AN masih diburu. Guna pemeriksaan Aditya Dewantara alias Tya berikut barang bukti satu unit Laptop Merk Acer dengan seri AMD diamankan ke komando.

Saat diinterogasi petugas, Aditya Dewantara alias Tya mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan teman pelaku S alias AN (DPO) dengan cara masuk lewat genteng rumah, pelaku lalu masuk dari jendela kamar rumah korban dengan membuka jendela tanpa jerjak dari atas tingkat rumah.

Lalu pelaku Aditya Dewantara alias Tya masuk ke dalam rumah korban dan mengambil laptop dan handphone korban.

Sedangkan pelaku S alias AN mengambil sepeda motor milik korban. Setelah sepeda motor korban diambil, lalu kedua pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada Sif seharga Rp2.900.000 dan kedua pelaku mendapat bagian sebesar Rp500.000. Sisa pembagian uang tersebut digunakan kedua pelaku untuk bermain judi online. (man)

Mungkin Anda juga menyukai