Medan (medanbicara.com) – Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra bereaksi keras. Politisi Partai Golkar ini mendesak Pemko Medan menindak tegas salah satu perusahaan diduga melakukan penimbunan kawasan Hutan Mangrove di kawasan Jalan PLTU Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan tanpa memiliki izin.
Selain penimbunan hutan Mangrove merusak lingkungan dan daerah resapan air, kata Hendra, penembokan pagar lahan yang dilakukan pihak perusahaan diduga menyalahi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Informasi diperoleh, di lahan penimbunan itu disinyalir akan dibangun pabrik atau gudang.
“Penimbunan jelas tidak memiliki izin. Kita juga meminta pagar tembok di lahan tersebut dibongkar karena diduga menyalahi PBG,” tanda Hadi Suhendra saat meninjau langsung ke lokasi lahan, Selasa (3/5/2025).
Turut dalam peninjauan itu Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak beserta anggota dewan lainnya yakni Rommy Van Boy, Zulham Efendi, Lailatul Badri, dan Dame Duma Sari Hutagalung. Hadir juga perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR/Perkim) Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP dan pihak kecamatan.
Hendra tahu persis kalau kawasan itu awalnya hutan Mangrove yang keberadaannya sebagai kawasan resapan air untuk mencegah banjir rob di daerah itu.
“Jangan sampai disaat banyak pihak berupaya menyelesaikan banjir rob, justru diduga ada perusahaan melakukan penimbunan hutan mangrove,” katanya.






