Tanjungbalai (medanbicara.com)-Bea Cukai Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang periode Januari hingga Desember 2024.
Selama kurun waktu tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung telah melakukan 107 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Selasa (2/7/2025) mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB di gudang Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Bagan Asahan.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungbalai-Asahan, Ashari, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Wilayah pengawasan KPPBC Teluk Nibung meliputi Kabupaten Asahan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, serta Kota Tanjungbalai.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran, masing-masing bernomor S-25/MK/KNL-0203/2025, S-26/MK/KNL-0203/2025, dan S-27/MK/KNL-0203/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai komoditas, antara lain:






