Bawa 1.996 Sabu Naik Garuda, 3 Pria Aceh Ditangkap di Bandara KNIA
KUALANAMU (medanbicara.com) – Tiga warga Aceh atas nama Marwan (30), M.Nur (27) dan Ismail (46) calon penumpang pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GIA 266 jurusan Bandara Kualanamu - Palembang sekira pukul 05.20 wib ditangkap karena membawa sabu-sabu.
Informasi dihimpun, ketiga pelaku memasuki Terminal Bandar Internasional Kualanamu Medan melalui SCP 1 melalui profiling Avsec tersangka Marwan dicurigai karena jalannya janggal dan terlihat memakai sepatu berukuran besar yang tidak sesuai dengan ukuran tubuhnya.
Kemudian setelah diperiksa ternyata di dalam kedua sepatu yang dikenakannya terdapat 8 paket diduga Narkotika jenis Sabu seberat 653 gram.
Selanjutnya petugas juga memeriksa kedua temannya dan benar Ismail juga menyimpan sabu 8 paket seberat 803 gram disepatu dan M.Nur juga di temukan 7 paket seberat 540 gram.
Salah seorang petugas bandara yang enggan dicatut namanya. Senin (6/3) mengatakan, dari ketiga pelaku petugas menyita sabu 23 paket dengan berat 1.996 gram dan ketiganya mengaku sebagai kurir dan dibayar sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) bila barang tersebut tiba di Palembang.
"Sudah kita serahkan ketiganya ke pihak Satnarkoba Polres Deliserdang untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. (jol)