CALEG GOLKAR

Mabes Polri Ungkap Jaringan Sabu Malaysia-Aceh-Medan, 41 Kg Sabu & 70.000 Butir Ekstasi Diamankan

MEDAN (medanbicara.com) – Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia-Aceh-Medan, dalam penangkapan di beberapa tempat terpisah di Medan dan Aceh.

Hal itu merupakan pengembangan pengungkapan sebelumnya dari sindikat Mursal alias Aldo Saputra alias Evar dan tiga tersangka lainnya dengan barang bukti 6 kg sabu dan 3.000 butir ekstasi.

“Ada empat yang kita amankan. Ini komplit, ada pengendali, transporter, ada kurir. Dari empat tersangka ini, kita amankan 41 kg (dalam 34 bungkus) sabu dan 70.000 butir ekstasi,” beber Direktur Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Eko Danianto kepada sejumlah wartawan dalam paparan kasus itu di Rumah Sakit Bhayangkara Jalan Wahid Hasyim Medan, Senin (6/3).

Mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya ini menjelaskan, eempat tersangka tersebut, antara lain Amsari alias Sari (32), warga Dusun Cahaya Butsi, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, berperan sebagai penjemput narkotika dari jaringan Malaysia di Sungai Iyu, Aceh Tamiang, menyimpan atau mengubur di tanah dan menyiapkan untuk diantar ke penerima di Medan.

IMG-20170306-WA0033

Tersangka kedua, Zainuddin (45), warga Dusun Margo Utomo, Desa Cinta Raja, Bendahara, Aceh Tamiang, juga berperan sebagai penjemput narkotika. Tersangka ketiga, Edi Saputra alias Alfarissi alias Datok alias Iyong (38), warga Dusun Permai, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, berperan sebagai pengendali dan terakhir, Abdurahman alias Naga, warga Dusun Butsi, Kampung Masjid, Sungai Iyu, Bendahara, Aceh Tamiang. 

“Salah seorang tersangka, Abdurrahman alias Naga tewas, karena berusaha melawan dan akan melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas,” bebernya.

Keempatnya, sambung Eko, ditangkap di empat lokasi berbeda, yakni Jumat (3/3), di depan Gereja GBKP Bena Meriah, Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan. Lokasi kedua, Jumat (3/3) di Kampung Nenas, Jalan Gotong Royong, No.8, Pasar Gambir, Tebingtinggi.

Selanjutnya, Sabtu (4/3), jam 14.15 wib, Dusun Margo Utomo, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang dan Sabtu (4/3) di Jalan Sungi Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Untuk kronologis penangkapan keempat tersangka itu, terangnya, diawali dari pengembangan sindikat Evar yang diperoleh informasi tim narkotika JSJN Malaysia dengan hasil indetifikasi menyebutkan, pengendalian narkotika tersebut melalui jalur laut Malaysia-Aceh Tamiang.

IMG-20170306-WA0024

Selanjutnya, pihaknya melakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap tersangka Amsari alias Sari di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, di depan Gereja GBKP Bena Meriah, Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan, dengan barang bukti narkotika sebesar 10 kg, terdiri dari tujuh bungkus sabu dan tiga bungkus ekstasi.

Dari situ, tim bergerak menangkap tersangka kedua, Edi Saputra alias Alfarissi di Kampung Nenas, Jalan Gotong Royong, No.8, Pasar Gambir, Tebingtinggi. Selanjutnya, tim kembali menangkap tersangka ketiga, Zainuddin di Dusun Margo Utomo, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

“Bersama tersangka, kita menyita 31 kg narkotika, terdiri dari 27 bungkus sabu dan empat bungkus ekstasi,” sebutnya.

Barulah pada penangkapan tersangka terakhir, Abdurahman alias Naga, Minggu (6/3), polisi mendapat perlawanan.

“Ketika itu, tersangka akan menunjukkan gudang penyimpanan lainnya di Jalan Banda Aceh-Medan, Binjai, Km.12,5, tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas," pungkasnya.

IMG-20170306-WA0025

Abdurahman alias Naga, sebutnya, merupakan residivis dan DPO terkait pengungkapan sindikat Mursal alias Aldo Saputra alias Evar yang ditangkap, Senin 16 Januari 2016 lalu di depan halaman parkir motor Binjai Super Mall (BSM), Jalan Soekarno-Hatta, Timbang Langkat, Bibjai. 

"Saat itu, tersangka Abdurahman kabur melarikan diri dengan cara menabrak mobil petugas, sesaat setelah menyerahkan 5 kg sabu kepada tersangka Sayuti Noor dan Basyir Deviansyah, keduanya sudah kita tangkap," terangnya.

Untuk ketiga tersangka yang diboyong ke Mabes Polri akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai