TANJUNGBALAI (medanbicara.com) – Sidang kedua perkara pidana atas nama terdakwa Rahmadi, warga Jalan SMU N 3, Lingkungan IV, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, digelar di ruang sidang Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Asahan pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum Rahmadi yang terdiri dari Suhandri Umar Tarigan, S.H., Thomas Tarigan, S.H., dan rekan, membacakan eksepsi atau nota keberatan secara bergantian di hadapan majelis hakim yang diketuai Karolina Selfia Br Sitepu, dengan anggota Wahyu Fitra dan Yustika Rahmadani Lubis, serta dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Usai pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum menyerahkan salinan surat keberatan tersebut kepada ketua majelis hakim. Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan. Namun karena JPU tidak memberikan tanggapan dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa, 22 Juli 2025, pukul 11.00 WIB.
Setelah persidangan, tim penasihat hukum Rahmadi menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media. Dalam keterangannya, Suhandri Umar Tarigan menyampaikan bahwa pihaknya menolak dakwaan JPU yang menuduh kliennya sebagai pemilik narkotika sebagaimana tercantum dalam Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.
“Kami menyatakan keberatan karena menurut kami, dakwaan tersebut tidak berdasar. Terdapat konflik kepentingan dalam penanganan perkara ini. Yang melakukan penangkapan, menjadi saksi, dan juga sebagai penyidik adalah Kanit-nya sendiri, yaitu Kompol Dedi Kurniawan. Ini sarat kepentingan,” ujar Suhandri.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan Kompol Dedi Kurniawan ke Propam Polda Sumut. “Pada Minggu lalu sudah digelar perkara di Aula Propam Polda Sumut,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Suhandri, pihaknya juga telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Kompol Dedi Kurniawan ke Brimob Polda Sumut. “Surat Penerimaan Laporan (SPL) sudah kami pegang, dan dalam waktu dekat penyidik akan mulai melakukan penyelidikan,” pungkasnya.(vin)






