Asahan (medanbicara.com) – Ani Feronika Br Nadeak (48), Warga Dusun V, Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Laporan (LP) di Polsek Pulau Raja, Polres Asahan.
Hal tersebut di katakan, Andi Panggabean S.H selaku Ketua DPW Sumatera Utara Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM Tamperak), Kamis (24/07/2025) di Asahan.
Menurutnya, Polsek Pulau Raja dalam hal ini penyidik terlalu prematur menetapkan terlapor menjadi tersangka. Sementara Terlapor tidak pernah sekalipun di mintai keterangan (Diperiksa). “Terlapor datang ke Polsek Pulau Raja setelah mendapat surat panggilan sebagai tersangka. Sementara surat panggilan untuk dimintai keterangan tidak pernah sama sekali. Ada apa dengan penyidik,” cetus Andi Panggabean.
Untuk itu, Ia mendesak Kapolsek Pulau Raja dan Kapolres Asahan supaya mengkaji ulang kasus tersebut,karena penetapan terlapor terlalu di Paksakan.
“Padahal Ani Feronika Br Nadeak juga membuat Laporan (LP) di Polsek Pulau Raja dan LP nya diserahkan ke Polres Asahan,”ujarnya.
Saat bertemu Kanit Reskrim Polsek di ruangannya,lanjut Andi Panggabean, pernyataan Kanit Reskrim mengatakan bahwa pemeriksaan saksi pelapor di rumah atas permintaan saksi, hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan salah satu saksi.
“Kenapa saksi pelapor atas nama Beli Br Pasaribu alias Mamak Margaret di minta keterangan (BAP) di rumahnya padahal beliau tidak mau di periksa, dan paling mengejutkan Boru Pasaribu mengatakan kepada kami tidak ada melihat terlapor mencekik (menganiaya) pelapor,”ucap Andi Panggabean yang juga merupakan Ketua Umum Ormas Gabungan Masyarakat Pemerhati Demokrasi Pancasila (GMPDP).
Andi Panggabean berharap pihak kepolisian dapat bertindak objektif dan transparan dalam menangani perkara ini, agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh proses hukum yang tidak adil.
“Tegakan hukum seadil-adinya dan jangan tegakan hukum karena di bayar,” tegasnya.






