Hajatan di Langkat Masih Dilarang Sampai Batas Waktu yang Belum Ditentukan
LANGKAT (medanbicara.com)-Penutupan lokasi wisata dan pelarangan pelaksanaan hajatan di Kabupaten Langkat, masih diberlakukan sampai batas waktu belum ditentukan.
Imbauan ini disampaikan Bupati Langkat, Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Langkat, dr H Indra Salahuddin, pada rapat Satgas COVID-19 Kabupaten Langkat, di ruang rapat Sekda, Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (1/7/2021).
Kata Sekda, aturan ini masih diberlakukan sebab dinilai efektif menekan angka pencegahan COVID-19 di Langkat.
Selain itu, sebut Sekda, keputusan ini diambil sebab angka terkonfirmasi dan kematian terpapar COVID-19 masih dianggap tinggi untuk Langkat.
“Semoga setelah dua minggu ini, kasus terpapar menurun sehingga aktifitas wisata dan hajatan bisa kembali terselenggara,” harap Sekda.
Sementara Kadis Kominfo Langkat, H Syahmadi juga ikut rapat. Ia menegaskan, pihaknya siap untuk terus melaksanakan sosialisasi Prokes COVID-19, melalui media sosial, elektronik dan siaran keliling.
“Kami akan lebih gencar memberikan edukasi ke masyarakat melalui himbauan di media. Semoga bisa menekan penyebaran COVID-19 Langkat,” sebutnya.
Turut hadir para pimpinan perangkat daerah dijajaran Pemkab Langkat beserta Polres Langkat yang tergabung pada Satgas COVID-19 Langkat.(rel/yan)