Polres Tanjungbalai Amankan Warga Asahan Kedapatan Miliki Pil Ekstasi

oleh
Tersangka saat diamankan. (vin)

Tanjungbalai (medanbicara.com) – Tim Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria berinisial Y (28), warga Dusun IV Teluk Dalam, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (31/7/2025) malam.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, SIP, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku berinisial Y, warga Kabupaten Asahan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ipda Ruslan menjelaskan kronologi penangkapan. Pada Kamis malam sekitar pukul 22.30 WIB, tim Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I bersama tim opsnal menerima informasi dari masyarakat tentang sebuah gubuk yang kerap digunakan sebagai tempat pemakaian narkotika jenis sabu. Lokasi tersebut berada di Dusun X, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial Y yang berada di dekat gubuk. Proses penggeledahan dilakukan dengan didampingi Kepala Dusun X, Suardi.