Tanjungbalai (medanbicara.com)- Sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Badan Intelijen Negara (BIN) berhasil menggagalkan upaya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal sebanyak 360.800 batang rokok. Penindakan dilakukan pada Rabu (30/7/2025) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Aksi ini berawal dari analisis informasi intelijen yang mendeteksi adanya pengiriman rokok ilegal dari Riau menuju Tanjungbalai menggunakan mobil pikap. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satgas Cukai DJBC Sumut bersama BIN melakukan penyisiran mulai dari Simpang Kawat hingga pusat kota Tanjungbalai.
Hasil penyisiran menemukan mobil target yang terparkir di sebuah hotel di KM 7. Tim berkoordinasi dengan pihak hotel untuk memanggil pengemudi dan memeriksa muatan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 35 karton berisi rokok tanpa pita cukai (rokok polos) dengan total sekitar 360.800 batang berbagai merek, antara lain Manchester, Luffman, H-Mind, dan UFO Mind. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp535,78 juta, sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai sekitar Rp282,59 juta.
Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka berinisial I dan R, yang terbukti berupaya mengedarkan rokok ilegal tersebut ke sejumlah toko di Kota Tanjungbalai. Keduanya kini telah ditahan dan dititipkan di Lapas Tanjungbalai.






