Medan (medanbicara.com)- Fraksi Partai Hanura – PKB DPRD Kota Medan menyetujui terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan, No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi 2015-2035.
Ketua Fraksi Partai Hanura – PKB DPRD Kota Medan, Janses Simbolon pada rapat paripurna, Selasa (1/7/2025), menjelaskan, pencabutan perda RDTR dan zonasi adalah merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan penataan ruang Kota Medan dengan perkembangan terkini, termasuk menyelaraskan dengan peraturan pusat dan visi pembangunan kota ke depan.
Pertumbuhan pesat kawasan perkotaan di Kota Medan tidak hanya menciptakan dinamika baru, tetapi disertai dengan kompleksitas tantangan dan permasalahan yang harus dihadapi antara lain arus urbanisasi yang cepat, tekanan terhadap sumber daya, dan tantangan degradasi kualitas lingkungan.
Oleh karena itu, penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) dan zonasi menjadi sangat krusial dalam merinci langkah-langkah strategis untuk mengarahkan pertumbuhan perkotaan.
Janses Simbolon nenambahkan Fraksi Hanura – PKB melihat dampak positif dari sektor ekonomi di Kota Medan terkait tata Ruang dan zonasi dapat diidentifikasi yakni dalam penataan ruang yang baik dapat meningkatkan nilai lahan dan Properti di Kota Medan.






