Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu di Asahan, Amankan Barang Bukti Seberat 4,91 Gram

oleh
Tersangka saat diamankan. (ist/Vin)

Tanjungbalai (medanbicara.com)— Tim Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pengedar sabu ketengan di Kabupaten Asahan. Penangkapan dilakukan di Dusun I, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 19.20 WIB.

Tersangka berinisial MP alias U (33), warga Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

Dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,56 gram,
Satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat kotor 2,71 gram,
Satu bungkus plastik klip sedang berisi 10 paket sabu kecil dengan berat kotor 1,64 gram,
Satu pipet plastik yang diruncingkan, dan
Uang tunai sebesar Rp965.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman melalui Kasat Narkoba AKP Bringin Jaya membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut.