CALEG GOLKAR

Bapenda Kota Medan Jemput Pajak Reklame Senilai Rp461 Juta

Medan (medanbicara.com) – Menindaklanjuti intruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan Benny Sinomba Siregar turun langsung menjemput jatuh tempo pembayaran pajak reklame sebesar Rp461 juta lebih.

“Kami dari pemerintah kota melalui Bapenda dan Satpol PP barusan menagih objek reklame sembilan titik. Dari sembilan titik itu ada pembayaran sekitar Rp461 juta,” tegas Benny di Medan, Jumat (12/5/2023).

Pihaknya menjelaskan bahwa total tagihan wajib pajak PT Sumo Internusa Indonesia sebesar Rp900 juta lebih dengan sembilan titik papan reklame di Kota Medan.

Dari kesembilan titik papan reklame yang terpasang sudah jatuh tempo pembayaran, terdapat lima objek pajak di antaranya yang dibayarkan dan empat objek pajak tidak diperpanjang lagi.

Adapun kelima titik objek pajak papan reklame, yakni Jalan MT Haryono, Jalan Palang Merah, Jalan Flamboyan Raya/Jalan Pemuda, Jalan Gagak Hitam dan Jalan Pemuda simpang Jalan Suprapto.

Sedangkan papan reklame yang bakal diturunkan di Jalan Gatot Subroto, Jalan KL Yos Sudarso, Jalan Zainul Arifin dan Jalan Thamrin.

“Harapannya kepada wajib-wajib pajak yang berkaitan sama kepatuhan tolong diperhatikan lagi kepatuhannya untuk dijadikan realisasi pendapatan asli daerah Kota Medan,” tegas Benny.

Erick, Wakil Direktur PT Sumo Internusa Indonesia mengatakan pihaknya sedari awal menjalankan bisnis perusahaan selalu patuh terhadap kewajiban membayar pajak.

“Komitmen kita dari awal selalu patuh terhadap pajak iklan ini. Tentunya kalau yang bidang yang ada materi komersilnya, tentu kita selalu bayar,” jelasnya. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai