Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, membekuk dua pelaku penggelapan Sepedamotor, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 14.00 wib. Kedua pelaku yaitu Wawan Kurniawan (27) warga Lingkungan 24 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dan Uda alias Abu (45) warga Dusun XI Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Informasi diperoleh, sebelumnya pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 22.00 wib, korban Rini mengendarai Sepedamotor Honda Scoopy 2966 MBQ ke warung. Beberapa saat setelah tiba di warung Sepedamotor korban dipinjam pelaku Wawan Kurniawan dengan alasan menjemput kawannya yang tak jauh dari warung. Karena kenal dan sering bertemu di warung, korban memberikan kunci dan Sepedamotor kepada Wawan Kurniawan. Ditunggu-tunggu, pelaku tak nongol, bahkan saat korban mendatangi rumah Wawan Kurniawan tidak berhasil bertemu. Merasa dirugikan, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 440 / XI / 2025 / SPKT Polsek Tanjung Morawa / Polresta Delu Serdang / Polda Sumatera Utara tanggal 25 November 2025.
Mendapat laporan pengaduan korban, unit reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Binnes Saragih SH, bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 12.00 wib, petugas mendapat kabar jika pelaku Wawan Kurniawan bereda di Jalan Bandar Labuhan Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa. Tanpa membuang waktu, pelaku Wawan Kurniawan dibekuk petugas dan mengangkutnya ke komando.






