Ditipu Harta Warisan, Mantan Suami Yuni Shara Mengadu ke Poldasu

Medan (medanbicara.com) – Usai melayangkan somasi, mantan suami pertama Yuni Shara, Raymond Manthey kini melayangkan pengaduan ke Poldasu melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang ditujukan kepada Kapoldasu, Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto. Dumas yang teregister dalam nomor: 908/DUM/JS/VIII/2024 perihal dugaan penipuan dan penggelapan harta warisan.

“Benar saya mengadukan tiga orang yakni, Mulia Mertjoe warga Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Medan Polonia, Dewi Mertjoe warga Jalan Slamet Riyadi, Medan Polonia dan Prof, dr, Iskandae Japardi warga Jalan Slamet Riyadi, Medan Polonia,” jelas Raymond Manthey pada wartawan, Selasa (13/8).

Lebih jauh, aset peninggalan almarhum, Surya Mertjoe yang dulunya owner Deli Plaza, di antaranya perkebunan sawit PT Marajaya kebun Tanjung Morawa seluas 850 -900 hektare (Ha) dan sebidang tanah seluas 12 Hektare (Ha) di Titipapan sudah dialihkan kepihak ketiga melalui suami Dewi Mertjoe yang juga seorang Guru Besar USU, Iskandar Japardi tanpa ada pembagian sepeserpun.

Raymond juga pernah mendatangi kediaman adiknya di Jalan A Rivai/Jalan Jendral Sudirman. Namun, lagi-lagi dia tidak berhasil menemui adiknya. Keterangan dari penjaga rumah kalau adiknya pergi ke luar kota.

Karena tidak ada itikad baik, Raymond akhirnya membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Melalui Penasehat hukumnya, Jimmi Sibuea, SH, MH, ia sudah melayangkan surat somasi perihal pembagian warisan ini. Namun sampai tanggal yang ditentukan belum ada tanggapan. Selain somasi, masih melalui Penasehat Hukum, Raymond Manthey kini melayangkan Dumas ke Poldasu.

Dalam tuntutannya, Raymond meminta keduanya untuk membagi harta warisan tersebut secara adil dan proporsional. “Saya minta warisan itu dibagi secara merata. Setidaknya saya mendapat bagian miliaran rupiah. Karena asetnya juga mencapai puluhan miliar rupiah,” harapnya. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai