KPPU Putuskan PLN Didenda Rp9,9 Miliar
MEDAN (medanbicara.com).Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk bersalah karena melakukan pasal 17 Undang – undang Nomor 5 Tahun 1999, terkait Praktek Monopoli dalam Penentuan...