CALEG GOLKAR

2 Pria Ini Bukti Usaha Buai Mimpi Masih Beroperasi di Deli Serdang, Diangkut Lagi Nunggu Pembeli di Warung Kopi

ilustrasi barang bukti judi togel dan kim. (ist)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Lagi! juru tulis (jurtul) judi Kim, DWS (25), warga Dusun I Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa tak berkutik ketika diangkut Polsek Bangun Purba, dari warung kopi di Kongsi V, Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (14/1/2020) sekira pukul 22.00 Wib.

Informasi dihimpun, penangkapan DWS bermula saat personel Polsek Bangun Purba mendapat kabar jika di warung kopi lokasi penangkapan ada seseorang menjajakan judi tebakan jenis Kim.

Mendapat kabar berharga itu, sejumlah personel Polsek Bangun Purba menuju warung kopi melakukan penyelidikan. Tiba di sana, petugas langsung mengamankan DWS yang ketika itu nongkrong di warung sambil menunggu pemasang buai mimpi itu. DWS pun tak berkutik ketika mengetahui yang mengamankannya adalah petugas polisi.

Selain mengamankan DWS, Polsek Bangun Purba juga mengamankan barang bukti berupa 1 Hp merek Oppo yang di dalamnya terdapat tebakan nomor Kim, uang tunai sebesar Rp70.000, 1 lembar kertas bekas kalender yang di belakangnya terdapat nomor undian judi Kim yang telah keluar, 1 buah buku tafsir mimpi. Guna pemeriksaan, DWS dan barang bukti diamankan ke komando.

Sementara, Polsek Tanjung Morawa juga mengamankan jurtul Kim, Irwan Syahputra (47), warga Jalan Bandar Labuhan Dusun VI Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa (14/1/2020) sekira pukul 22.40 Wib.

Informasi diperoleh, sebelumnya Opsnal Polsek Tanjung Morawa mendapat info dari masyarakat bahwa di warung Depi, di Dusun VI Desa Bandar Labihan, ada penulis nomor judi togel dengan memberikan ciri-ciri juru tulis itu.

Dengan gerak cepat personel unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menuju warung Depi melakukan penyelidikan. Tiba di sana, tanpa membuang waktu Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penangkapan terhadap Irwan Syahputra dan menyita barang-buktu uang Rp268.000, 1 lembar kertas kuning yang bertulisan pesanan angka-angka, 2 potong kertas kecil yang bertuliskan pesanan angka-angka, 1 buku tulis yang bertuliskan pesanan angka-angka judi kim, 1 HP merek strawberry via pesan yang terdapat pesanan angka-angka judi Kim, 1 pulpen. Guna pemeriksaan, Irwan Syahputra berikut sejumlah barang bukti diamankan ke komando

Paur Subbag Humas Polresta Deli Serdang Iptu, Masfan Naibaho SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua jurtul Kim dan mengamankan sejumlah barang bukti diamankan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai