CALEG GOLKAR

3 Kali Berhasil, Ke 4 Kali 2 Jambret Ini Ditangkap Massa, Untung…

2 tersangka saat diamankan. (Ist/man)

DeliSerdang (medanbicara.com)–Dua pria pelaku jambret berinisial YSS (21), warga Dusun II, Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang dan RRN (19), warga Dusun VII, Desa Nagarejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang ditangkap Tim Tekab Polresta Deli Serdang, Jumat (12/6/2020) malam.

Informasi dihimpun, Jumat (12/6/2020) Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 pelaku jambret yakni YSS dan RRN sudah diamankan masyarakat saat sedang mencoba melakukan aksinya, di Jalan Lintas Siantar-Medan Km 19, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Korban bernama Rismahani Purba, warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang nyaris kehilangan tas beserta isinya. Keberuntungan berpihak pada korban karebat masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung membantu dan berhasil mengamankan para pelaku yang mencoba melarikan diri.

Menghindari amukan masa, para pelaku yang berhasil ditangkap langsung diamankan personel Sat Lantas di Pos Lantas Simpang Sinalko dan selanjutnya diamankan ke Mapolresta Deli Serdang.

Tekab Polresta Deli Serdang yang tiba di lokasi behasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 tas warna cokelat salam dan 1 sepeda motor RX King warna hitam dengan Nopol BK 4561 IN yang digunakan pelaku.

Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku tersebut mengaku sudah melakukan jambret sebanyak 3 kali di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH membenarkan kejadian tersebut.

“Kedua pelaku sudah kami amankan ke Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai