CALEG GOLKAR

Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Berlakukan Kunjungan Secara Online

Pengunjung diperiksa suhu badannya. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Demi pencegahan penyebaran Virus Corona Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam melakukan larangan terhadap kunjungan fisik.

Kalapas Lubuk Pakam, Jhonny H Gultom melalui Humas RF Sianturi kepada awak media, Kamis (2/4/2020) menyebutkan, kunjungan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) dilaksanakan secara online dengan fasilitas Whatsapp sejak 23 Maret 2020 hingga batas wajtu yang belum ditentukan.

“Nomor call center 0813 6296 8321,” sebutnya.

Lanjutnya, keluarga WBP mendaftar ke nomor call center, kemudian pihak Lapas Lubuk Pakam menghubungi nomor keluarga tersebut setelah WBP-nya sudah siap untuk video call dengan durasi 5 menit setelah video call tersambung.

“Lapas Lubuk Pakam menyediakan 10 bilik kunjungan online. Tetapi untuk titipan makanan dapat dilayani dan hanya bisa sampai ruangan portir,” sebutnya.

Selain pelayanan kunjungan secara online itu, pihak Lapas Lubuk Pakam juga melaksanakan penyemprotan desinfektan dan pembagian vitamin dilakukan secara berkala 1 x dalam 3 hari pada blok/kamar hunian WBP, ruang kantor dan luar kantor seputaran Lapas.

“Tim kesehatan lapas membagikan vitamin C keseluruh WBP 1 tablet per orang setiap hari,” ujarnya.

Kemudian Lapas Lubuk Pakam juga menyediakan washtapel dan bilik sterilisasi. Pembuatan 3 buah washtapel di depan pintu masuk, di ruang kunjungan, dan depan ruang registrasi yang dilengkapi dengan sabun. Tersedia juga handsanitizer di setiap pintu mulai dari pintu masuk sampai dengan pintu ruangan masing-masing seksi.

"Bilik sterilisasi penyemprotan antiseptik ada 2 yaitu 1 di depan pintu masuk (diluar) 1 lagi didalam portir," paparnya

Sedangkan bagi tahanan yang melaksanakan sidang, dilaksanakan secara online. Lapas Lubuk Pakam menyediakan fasilitasi di ruang aula 2 Lapas Lubuk Pakam yang mana saksi, Penasihat Hukum, Hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sedangkan tahanannya tetap di Lapas Lubuk Pakam yang pelaksanaannya sejak 30 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan

Saat ini, lanjutnya, Lapas Lubuk Pakam tidak menerima tahanan baru karena kapasitasnya hanya 350 orang namun sampai sekarang jumlahnya sudah over kapasitas yaitu 1.714 orang.

Untuk hal itu, pihak Lapas Lubuk Pakam sudah melakukan kordinasi dengan Polresta Deli Serdang dan jajaran serta pihak Kejari Deli Serdang. Untuk pelimpahan atau tahap II dilaksanakan di Kejari Deli Serdang tanpa menghadirkan tahanan atau tahanan tidak keluar dari Lapas Lubuk Pakam.

"Layanan integrasi Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Asimilasi dilaksanakan seperti biasa, cukup hanya mendatangkan penjaminnya saja. Kita juga melakukan Sosialisasi hidup sehat, WBP diwajibkan berjemur/olahraga setiap pagi, setiap Jumat dilaksanakan senam kebugaran di lapangan blok tahanan. Tim kesehatan yang dipimpin dr Tri Sumarni Siboro mempraktekkan cara cuci tangan sesuai SOP WHO. 1 org saja WBP yang terinfeksi, Lapas ini akan terinfeksi juga, makanya kita harus pastikan bahwa semua yang masuk ke dalam Lapas Lubuk Pakam harus steril, mulai dari pintu masuk sampai ruang kantor dan kamar hunian WBP," pungkasnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai