CALEG GOLKAR

Curi Sawit Milik PTPN II, 9 Warga Langkat Ditangkap

Deli Serdang (medanbicara.com) – 9 warga Kabupaten Langkat, Sumut, salah satunya berinisial Hr, ditangkap petugas keamanan PTPN II Kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau (TGPM) Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada Senin (1/5/2023) sekira pukul 05.00 wib.

Informasi dihimpun, penangkapan pelaku Hr dan 8 kawannya bermula saat security afdeling I dan II Kebun TGPM di Desa Perbarakan Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, memergoki aksi pelaku yang sedang memuat tandan buah segar (TBS) sawit ke truk Dyna BK 8081 PI.

Selanjutnya petugas security memberitahukannya ke posko. Tanpa buang waktu, security, personil BKO dari TNI AD, karyawan kebun, melakukan pengejaran. 9 pelaku berhasil ditangkap sedangkan 3 orang lagi lolos dari kejaran salah seorang berinisial Yo. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya 9 pelaku berikut mobil truk Dyna BK 8081 PI bermuatan sawit dan mobil Mitsubishi.Pajero Sport warna hitam BK 1611 PG diangkut ke Polresta Deli Serdang.

Manager PTPN II Kebun TGPM, H. Manurung, ketika dikonfirmasi di Polresta Deli Serdang membenarkan 9 pelaku pencuri sawit yang seluruhnya warga Kabupaten Langkat, diserahkan ke Polresta Deli Serdang.

Dijelaskannya, para pelaku memuat TBS sawit ke truk dengan cara memikul. Dia pun menduga ada keterlibatan diduga orang dalam dan oknum yang dicurigainya itu akan dibersihkan dari tubuh perusahaan berplat merah itu. Ditanya kerugian yang dialami PTPN II, harga sawit saat ini Rp 2.600 per kilogram, sedangkan sawit yang dicuri itu berkisar 6 hingga 6,5 ton dengan kerugian berkisar Rp 17 juta.

“Para pelaku diduga pemain “geng” besar. Mobil truk Dyna BK 8081 PI yang mengangkut sawit curian dan Mitsubishi Pajero Sport warna hitam BK 1611 PG, diduga milik pelaku Hr,” sebut H. Manurung. (man)

Mungkin Anda juga menyukai