CALEG GOLKAR

Dino Ditangkap Dirumah, BB 0,49 Gram Sabu

Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, membekuk Al Dhino Gilang Setiawan alias Dino. Pria berusia 18 tahun itu ditangkap dirumahnya Dusun VII Gang Mesjid Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, Kamus (26/10/2023) sekitar pukul 11.00 wib.

Informasi diperoleh, penangkapan Dino bermula ketika Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang mendapat kabar adanya peredaran narkoba jenis sabu. Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ricardo Bancin, S.H, bersama sejumlah personil bergerak melakukan penyelidikan.

Tiba dilokasi yang disebutkan, petugas mengamankan Dino dan melakukan penggeledahan dirumahnya. Barang bukti sabu ditaksir seberat 0,49 gram disita dari rumah Dino. Guna pemeriksaan, Dino berikut barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram, satu buah kaca pirex tersisa bercak sabu, dua buah mancis, dua buah sekop, dua buah kompeng, uang sebesar Rp.50.000, diangkut ke komando.

Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Syahrizal, ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Ricardo Bancin, S.H, membenarkan pelaku diamankan dan guna pengembangan dan pemeriksaan pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. (man)

Mungkin Anda juga menyukai