CALEG GOLKAR

Ribuan Meter Pagar Tembok Tanpa IMB Belum Dibongkar, Diduga Debekingi Oknum Aparat, Ini Kata Kasatpol PP Deli Serdang…

Pagar tembok di lahan eks HGU PTPN II. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Pagar tembok sepanjang ribuan meter tanpa memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB), di Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, belum juga dibongkar. Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deliserdang masih menunggu kebijakan Camat Kecamatan Beringin, Ahmad Turmuzi.

Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Suryadi Aritonang kepada wartawan Senin (7/1/2019) menjelaskan, jika pihaknya masih menunggu kebijakan Camat Kecamatan Beringin dalam mengatasi persoalan bangunan tembok ribuan meter berdiri mulus tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Desa Emplasmen Kualanamu.

“Surat panggilan kepada pihak pembangun pagar tembok sudah dilayangkan oleh pihak Camat Beringin. Setiap temuan di lapangan harus kita konfirmasi ke kecamatan dulu, kita harus tahu dulu prosesnya udah sejauh mana di kecamatan. Bukan kita takut, kita punya strategi dan cara sesuai prosedur agar tidak dituduh macam-macam mengambil kebijakan,” kata Suryadi.

Sesuai pantauan ke lokasi, kata Suryadi, anggotanya melaporkan bahwa diduga ada indikasi oknum aparat yang membekingi berdirinya pagar tembok itu.

“Saya perintahkan ke anggota tidak usah takut, biar sama saya berhadapan. Kalau sesuai prosedur kita laksanakan, ke pimpinan aparat tingkat pusat siap kita adukan,” ungkapnya.

Ia mengaku bahwa Camat Kecamatan Beringin sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik tembok sebagai langkah pelaksanaan prosedur sebelum melakukan tindakan akhir.

“Kalau Satpol PP digunakan terus, ya gimana wibawa Camat lagi. Kalau tidak mau atau tidak ada jalan lagi, baru bisa dilaporkan ke kita untuk ambil langkah sesuai prosedur,” kata Aritonang.

Terpisah, anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi Golkar, H Jasa Wardani Ginting SH sangat miris membaca pemberitaan media massa dengan adanya bangunan berdiri tetapi tidak berkontribusi ke PAD Deliserdang.

“Apa kerja Camat dan jajarannya di kecamatan itu. Saya setuju dengan pernyataan Wabup Deliserdang yang memerintahkan Satpol PP agar membongkar bangunan tersebut,” ungkapnya.

Jika ada indikasi mafia tanah di lokasi tersebut, Jasa menyarankan agar ditangkap yang berwenang.

“Mengapa bisa berdiri bangunan tanpa IMB, jangan-jangan alas haknya tidak ada makanya tidak bisa mengurus IMB. Dalam hal ini kita meminta Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan,” saran Jasa. (man)

Mungkin Anda juga menyukai