CALEG GOLKAR

Kereta Dirampok, Tangan Diborgol, Mata Dicolok, Ditolak ke Sungai Ular

Deli Serdang (medanbicara.com) – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang membekuk AP (25), Rabu (6/7/2022). AP dibekuk atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/10/2021) sekira pukul 03.00 wib. Saat itu korban Azis Ramadhan warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, menemui pacarnya di Kecamatan Tanjung Morawa. Tidak berapa lama korban diajak abang pacarnya untuk mengambil gaji di rumah teman pelaku di kawasan Amplas. Pulang dari Amplas, pelaku AP yang mengendarai sepeda motor membonceng korban. Saat tiba disimpang Kayu Besar Kecamatan Tanjung Morawa, pelaku memberhentikan sepeda motor lalu menoleh kekiri dan kekanan.

Selanjutnya korban dibawa ke arah Sungai Ular di Dusun Panglong Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang. Dilokasi itu, pelaku AP langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan memborgol tangan korban, dan mencolok mata korban hingga robek lalu mendorong korban ke sungai di lokasi tersebut.

Lalu pelaku langsung mengambil sepedamotor Honda CRF, Hp OPPO A5S  dan uang Rp 330.000 milik korban. Usai mengambil barang milik korban, pelaku meninggalkan korban dan selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Mapolresta Deli Serdang.

Mendapat laporan korban, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. 9 bulan pelaku melarikan diri dari incaran Polisi. Namun pelarian pelaku berakhir karena Sat Reskrim  Polresta Deli Serdang  berhasil menangkap pelaku AP di Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SIK kepada wartawan mengatakan pelaku AP dijerat  pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman selama lamanya 12 tahun penjara. “Selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke kejaksaan,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai