CALEG GOLKAR

Disuruh Ngantar Ikan, Eh Sepeda Motor Dibawa Kabur Pulang Kampung, Begini Nih Jadinya…

Tersangka saat diamankan. (ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)- AN (34), warga Mandailing Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Minggu (31/05/2020).

AN diamankan karena laporan korban Muliati (31), warga Gang Inpres, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ke Polsek Tanjung Morawa, Senin (25/05/2020).

Muliati mengaku sepeda motor Beat BK 3401 XAO dilarikan AN. Korban dan tersangka AN sudah saling kenal. Selasa (24/03/2020) sekira pukul 09.30 Wib, korban meminta tolong kepada AN untuk mengantarkan ikan kepada pelanggan di Pasar XIV Desa Limau Manis dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Namun hingga tengah hari AN tidak kunjung kembali. Ditunggu sampai dua bulan lamanya AN juga tidak kembali mengembalikan sepeda motor milik korban. Korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.

Medapat laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan guna mencari tahu identitasi lengkap dan keberadaan AN.
Setelah lima hari melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mengetahui keberadaan AN beserta barang bukti satu unit sepeda motor Beat BK 3401 XAO berada di Kabupaten Padang Lawas.

Lalu Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pun berkordinasi dengan jajaran Polres Padang Lawas untuk dapat mengamankan AN, yang akhirnya dapat diamankan saat sedang berada di Desa Waek I Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas.

AN diamankan petugas bersama barang bukti satu unit sepeda motor Beat BK 3401 XAO hasil kejahatan penggelapan yang dilakukannya terhadap korban Muliati.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AN diboyong ke Mapolsek Tanjung Morawa guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin, SH membenarkan telah mengamankan AN beserta barang bukti satu unit sepeda motor Beat BK 3401 XAO. Diamankannya AN setelah dua bulan melakukan tindak pidana penggelapan terhadap sepeda motor tersebut dengan bantuan kordinasi dari jajaran Polres Padang Lawas.

“Ya terima kasih kami ucapkan kepada jajaran Polres Padang Lawas atas bantuan dan kordinasinya unit Reskrim kita berhasil mengamankan tersangka AN beserta barang bukti, dan untuk saat ini tersangka AN beserta barang bukti telah kita boyong dan kita amankan di Mapolsek Tanjung Morawa untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka kita persangkakan Pasal 372 KUHPidana tentan tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai