CALEG GOLKAR

Eksekusi Pengosongan 2 Bangunan di Perumahan Walet Emas

Polresta Deli Serdang melakukan pengamanan eksekusi pengosongan bangunan. Pengamanan ini dilakukan demi menjamin situasi yang aman dan kondusif, Kamis (18/6/2020). (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)–Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan berupa tetap menggunakan masker dan tetap menjaga jarak (social dan physical distancing), Polresta Deli Serdang melakukan pengamanan eksekusi pengosongan bangunan. Pengamanan ini dilakukan demi menjamin situasi yang aman dan kondusif, Kamis (18/6/2020).

Pelaksanaan eksekusi bangunan kosong berupa 2 unit bangunan yang berada di Perumahan Walet Emas Jalan Bakaran Batu Dusun II, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 17/Eks/2019/PN Lbp jo 20/Pdt G/ 2019/PN LP tanggal 29 Mei 2020.

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi ini Juru Sita PN Lubuk Pakam Azhari Siregar SH, Pemohon Eksekusi Herman Surya, Kuasa Hukum Pemohon eksekusi Zakaria Bangun SH MH dan Ramlin Barus SH, Termohon Eksekusi A Moe, dan Kuasa Hukum Termohon Eksekusi Olda Harianja SH, Zuhdi Lubis SH, Firman Ginting SH dan Sunardi SH.

Sekira pukul 09.40 Wib, pembacaan putusan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 17/Eks/2019/PN Lbp jo 20/Pdt G/2019/PN LP tgl 29 Mei 2020 dilakukan oleh Juru Sita PN Lubuk Pakam Azhari Siregar SH dengan pengamanan personel gabungan Polresta Deli Serdang.

Hingga pembacaan putusan selesai dilaksanakan berjalan dalam situasi yang aman dan kondusif serta tidak adanya bentrok ataupun pertikaian antara kedua belah pihak pemohon dan termohon. (man)

Mungkin Anda juga menyukai