CALEG GOLKAR

Kawanan Pencuri Bobol Rumah, Gasak Jam Tangan, 1 Dicokok 2 DPO

Tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mencokok tersangka pelaku pembobolan rumah berinisial A (33), warga Pasar III Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Lubuk Pakam. Kabupaten Deli Serdang, Jumat (12/6/2020). Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Diamankannya A bermula dari adanya laporan masyarakat Maida boru Hutabarat (61), warga Jalan Puri Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang yang menjadi korban pencurian.

Saat itu korban terbangun dari tidurnya Kamis tanggal 11 Juni 2020 sekira pukul 06.00 Wib dan menuju kamar anaknya. Saat masuk ke dalam kamar anaknya tersebut korban mendapati keadaan di dalam kamar anaknya sudah berantakan.

Kemudian korban mengetahui kehilangan barang-barang berupa 1 Macbook Pro, 1 Camera Nicon, 2 jam tangan Navy kulit, 1 jam tangan Novi Rantai stainles stell, 1 jam tangan Navy kulit cokelat, 1 (satu) buah jam tangan Alexander Christy warna gold, 1 jam tangan Police hitam, 1 jam tangan Seiko.

Korban pun melaporkannya ke Mapolresta Deli Serdang. Mendapat laporan dari korban, tim pun bergegas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian. Tak sampai 24 jam, tim berhasil mengidentifikasi salah satu ciri-ciri pelaku yang pada saat diketahui sedang berada di sebuah rumah di Jalan Purwo Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Tanpa perlawanan Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan A yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dari dalam rumah korban.

Dari tangan pelaku A berhasil diamankan barang bukti diantaranya 1 Laptop merek Aplle bersama carger dan tas, 1 Camera Merek Nikon, 3 jam tangan merek Nautica, 1 jam tangan merek Seiko, 1 unit jam tangan Merek Curren, 1 unit jam tangan Merek Alexander Christie yang merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

Kemudian juga diamankan barang bukti berupa 2 Tang, 1 Obeng, 2 Linggis yang merupakan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.

Dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku A melakukan aksi pencurian tidak seorang diri melainkan bersama dua orang rekannya yakni J dan I Alias Ompong, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, SIK saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian, namun dua orang rekannya hingga saat ini masih dalam pengejaran tim.

“Ya Alhamdulillah kita sudah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A, namun dua rekanya masing-masing J dan I Alias Ompong hingga saat ini masih dalam pengejaran, dan untuk proses penyidikan lebih lanjut saat ini A beserta barang bukti telah kita amankan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Atas perbuatannya A kita persangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai