CALEG GOLKAR

Kejari Deli Serdang Tahan PPK dan Wakil Direktur Perusahaan

Deli Serdang (medanbicara.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial DC dan wakil direktur perusahaan CV KJ beribisial RC. Keduanya ditahan karena diduga merugikan negata sebesar Rp 575 juta atas pembangunan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Kecamatan Galang dan Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang DR. Jabal Nur MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Boy Amali SH dalam siaran persnya, Rabu (3/8/2022) menjelaskan, kedua tersangka ditahan sejak Selasa (2/8/2022). 

Dijelaskannya, dugaan korupsi itu bermula pada Tahun Anggaran 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kegiatan Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang dengan Anggaran Rp.979.000.000 yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang kesehatan.

Berdasarkan proses tender/lelang yang dimenangkan oleh CV KJ,  kemudian Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang membuat kontrak kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dengan wakil direktur CV. KJ untuk pelaksanaan pembangunan IPAL di Puskesmas Kecamatan Galang dan Patumbak tersebut. 

Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan IPAL di Puskesmas Kecamatan Galang dan Patumbak setelah dilaksankan dan dilakukan penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang didapati bahwa terhadap pengadaan tersebut terdapat mark up harga dalam penyusunan HPS dan hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 575 juta dan terhadap perbuatan tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah menetapkan tersangka untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya yaitu DC selaku PPK kegiatan pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak serta RP selaku Wakil Direktur CV KJ.

“Perbuatan Tersangka diduga melanggar:

Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana,” urai Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang.

Ditambahkannya, kedua tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Lubuk Pakam. Tim penyidik melakukan penahanan karena telah memperoleh sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang cukup sesuai dengan UU dan berdasarkan alasan subjektif antara lain Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, Merusak/Menghilangkan barang bukti, Mengulangi tindak pidana.

“Sedangkan alasan objektif yaitu tindak pidana yang disangkakan terhadap para tersangka diancam dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. Bahwa tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, selama 20 hari kedepan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dari tim. Dimana sebelumnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang menetapkan 2 (Dua) tersangka dalam rincian. DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print-02 / L.2.14.4 / Fd.1 / 05 / 2022. RPCP selaku Wakil Direktur CV KJ, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print-03 / L.2.14.4 / Fd.1 / 07 / 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B – 1788 / L.2.14.4 / Fd.1 / 07 / 2022 Tanggal 21 Juli 2022,” beber Kasi Intelijen. (man)

Mungkin Anda juga menyukai