CALEG GOLKAR

Larang Ternak Masuk Areal Perkebunan, Tak Terima, Main Keroyok, Pria Ini Kena Cokok

Tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Polsek Beringin Polresta Deli Serdang membekuk Zuluanto alias Ijul (38) dari kediamannya, di Dusun II Desa Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (23/8/2020) sekira pukul 04.00 Wib.

Buruh harian lepas ini terjerat kasus pengeroyokan terhadap korban Hermansyah (56), warga Jalan Pelita I Gang Saudara No 7 Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Penangkapan Ijul berdasarkan laporan pengaduan LP / 98 / VIII / 2020/SU/Resta DS /Sek Beringin, tanggal 22 Agustus 2020. Peristiwanya bermula Minggu (22/7/2020) sekira pukul 14.30 Wib, korban dan saksi Bangun Sihotang, Gusto dan Supriadi melihat Ijul dkk sekira 20 orang hendak menggiring ternak lembu mereka ke areal perkebunan PT Poli Kartika Sejahtera, di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian korban dan saksi saksi melarang dan menghadang ternak lembu milik Ijul dkknya masuk ke Areal perkebunan tersebut. Namun tidak beberapa lama kemudian pelaku Ijul dkk melakukan pelemparan kayu dan batu secara membabi buta ke arah korban dan saksi-saksi, yang mengakibatkan kepala korban bagian atas terkena lemparan kayu broti yang panjangnya kurang lebih 1 meter ukuran 2×2 hingga terluka dan mengeluarkan darah dan tangan sebelah kanan terkena lemparan batu koral yang mengakibatkan biru memar.

Kemudian korban dan saksi-saksi mundur untuk menyelamatkan diri sehingga hewan ternak milik terlapor Ijul dkk masuk ke dalam Areal perkebunan PT Poli Kartika Sejahtera kemudian pelapor dibawa oleh saksi-saksi untuk berobat ke RSUD Deli Serdang di Lubuk Pakam.

Akibat terjadinya pelemparan batu dan kayu yang di lakukan oleh pelaku Ijul dkk tersebut mengakibatkan pelapor menderita luka robek pada kepala bagian atas dan mengeluarkan darah dan luka biru memar pada tangan sebelah kanan dan pelapor pun terhalang untuk melaksanakan pekerjaannya sehari- hari.

Mendapat laporan korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH bersama sejumlah personel melakukan penyelidikan. Minggu (23/8/2020) sekira pukul 04.00 Wib, petugas mendapat kabar jika Ijul berada di rumahnya. Tanpa membuang waktu, petugas bergerak ke sana dan mengamankan Ijul. Guna pemeriksaan, Ijul diangkut ke komando.(man)

Mungkin Anda juga menyukai