CALEG GOLKAR

Maling Pintu Besi, Warga Kayu Embun Gol

Deli Serdang (medanbicara.com) -Tim Tekab Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang mbekuk tersangka Pencurian dengan pemberatan berinisial AB (32) Warga Dusun 2 Kayu Embun Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan pelaku berawal pada hari Jumat (9/9/2022) sekitar pukul 14.00 wib, pelaku mencuri 2 buah daun pintu besi di Dusun II kayu Embun Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe.

Saat di Simpang Empat Ex Kowilhan, korban inisial JB melihat pelaku berada diatas becak barang beserta 2 daun pintu miliknya. Lalu korban berkata “ini barangku”. Pelaku bergegas ingin melarikan diri sedangkan kawan pelaku mengacungkan pisau dan mengancam korban.

Lalu kawan pelaku menurunkan 2 buah daun pintu besi milik korban. Selanjutnya para pelaku melarikan diri dengan becak barangnya. Korban berusaha mengejar dan menghindari besi-besi yang dilemparkan oleh pelaku. Akhirnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang.

Usai menerima laporan pengaduan korban, Tim tekab Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Upaya petugas untuk mennangkap pelaku membuahkan hasil. Pada Kamis (22/9/2022) petugas membekuk AB dan mengangkutnya ke Polsek Namorambe untuk pemeriksaan. Sedangkan kawannya masih terus dicari polisi.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kapolsek Namorambe AKP Antonius Ginting membenarkan pelaku diamankan. “Benar pelaku sudah diamankan dan dalam proses hukum, kepada pelaku kita terapkan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai