CALEG GOLKAR

Mau Transaksi di Supermarket, 2 Pria Dicokok, 200 Gram Barang Enak Disita

Panit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Ipda Jaya Syahputra SH dalam paparannya, Kamis (4/6/2020). (man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan membekuk M Satria Rahman Marbun (29), warga Jalan Setia Budi No 463 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang dan Alzwin Habib Simanjuntak (27), warga Jalan Eka Rasmi Komplek Melinjo 5 No 29 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Selain mengamankan kedua pria itu turut disita barang bukti 200 gram sabu alias barang enak.

Panit Reskrim Polsek Percut Seituan, Ipda Jaya Syahputra SH dalam paparannya, Kamis (4/6/2020) menyebutkan, penangkapan itu bermula pada Senin (18/5/2020) sekira pukul 18.30 Wib, saat Tekab Reskrim Polsek Percut Seituan mendapat informasi bahwa di Jalan Sekip Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah, tepatnya di supermarket Alfamart akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian tim mendatangi tempat yang dimaksud lalu melihat dua orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor datang ketempat tersebut dan langsung diamankan. Lalu ditemukan dan disita satu buah plastik asoy warna merah berisi 2 plastik klip besar yang berisi narkotika sabu dan dilakukan pengembangan ke kamar tempat tersangka menginap.

Dalam kamar tersebut ditemukan dan disita satu buah plastik besar yang berisi narkotika Shabu dan kemudian dari mobil milik tersangka yang terparkir di penginapan tersangka tersebut ditemukan satu buah plastik klip besar yang berisikan narkotika sabu dan dari mobil tersangka yang terparkir di halaman penginapan tersebut ditemukan satu plastik klip narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya tim mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti 4 buah plastik klip besar berisi narkotika sabu yang diperkirakan dengan berat 200 gram, 1 unit mobil Nissan Livina nopol BK 1533 AF, 1 unit sepeda motor Beat nopol BK 2010 ADL ke komando

"Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Subsidair Pasal 127 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 6 tahun," sebut Ipda Jaya Syahputra SH. (man)

Mungkin Anda juga menyukai