CALEG GOLKAR

Omzet Menurun Akibat Virus Corona, 30 Karyawan PT Sinar Sosro Mogok Kerja

30 orang anggota PUK-K-SPSI RTMM PT Sinar Sosro dikoordinir oleh Zulham kembali melakukan mogok kerja dan meminta kepada pihak perusahaan untuk merespon keluhan karyawan, Sabtu (29/2/2020) sekira pukul 08.00 Wib.(man)

DELISERDANG (medanbicara.com)- 30 orang anggota PUK-K-SPSI RTMM PT Sinar Sosro dikoordinir oleh Zulham kembali melakukan mogok kerja dan meminta kepada pihak perusahaan untuk merespon keluhan karyawan, Sabtu (29/2/2020) sekira pukul 08.00 Wib.

Aksi mogok karyawan produksi minuman ringan itu yang berjalan hingga pukul 09.30 Wib mendapat pengawalan dari Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.
Selanjutnya dilakukan pertemuan yang dihadiri Wakil Direktur PT Sinar Sosro, Livin, Plan Manager PT Sinar Sosro, Debora Tambak, Personalia, Kosasih, Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin, SH, Kabid Pegawai Mediator Disnaker Kabupaten Deli Serdang, Ganda P Aritonang, SH, MHum, Ketua PUK-K- SPSI RTMM Kabupaten Deli Serdang Mujariono Sars, 11 orang anggota PUK K. SPSI RTMM PT Sinar Sosro dipimpin oleh Zulham.

Pada pertemuan itu disebutkan, permasalahan itu berawal pada hari Jumat, 28 Februari 2020 pukul 23.30 Wib, sebanyak 7 orang karyawan bongkar muat dikoordinir oleh Ketua PUK-K-SPSI RTMM PT Sinar Sosro, Zulham melakukan upaya aksi mogok kerja secara spontanitas. Mogok itu dilakukan karena adanya permasalahan bulan Januari 2020, PUK-K-SPSI RTMM PT Sinar Sosro telah melayangkan surat kepada Pimpinan PT Sinar Sosro terkait perundingan Bipartid.

Perundingan Bipartid dimaksudkan untuk meminta kepada pihak managemen memenuhi hak-hak normatif karyawan dan sistem pengupahan. Hingga dilakukan upaya mogok kerja, pihak perusahaan tidak merespon terkait tuntutan karyawan.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin SH mengatakan kepada masing-masing pihak dalam menyelesaiakan permasalahan yang terjadi dengan mengedepankan musyawarah dengan baik. Hindari tindakan pemaksaan kehendak dalam menyampaikan tuntutan. Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang hanya bersifat mengamankan selama terjadinya permasalahan di PT Sinar Sosro dan diharapkan para karyawan untuk koperatif menjaga ketertiban.

Sedangkan Disnaker Kabupaten Deli Serdang mengimbau kepada Ketua K-SPSI RTMM PT Sinar Sosro untuk dapat memahami prosedur dalam menyampaikan tuntutan dan penyelesaian permasalahan di perusahaan. Secara administrasi pihak K-SPSI RTMM PT Sinar Sosro tidak memenuhi unsur dalam upaya penyelesaian permasalahan. Diharapkan masing-masing pihak dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Sedangkan Wakil Direktur PT Sinar Sosro merasa kecewa atas tindakan sepihak mogok kerja karyawan secara spontanitas tanpa mengedepankan musyawarah. Meminta maaf atas kelalaian sehingga tidak melakukan sosialisasi terkait kenaikan Upah Pekerja Tahun 2020. Kalau ada permasalahan yang timbul di PT Sinar Sosro diharapkan kepada seluruh karyawan untuk segera menyampaikan kepada pihak managemen. Situasi perusahaan saat ini sedang mengalami penurunan omset pendapatan akibat dampak merebaknya Virus Corona.

Sementara mewakili Karyawan K-SPSI RTMM PT Sinar Sosro mengatakan tidak dibenarkan pihak perusahaan membayar upah karyawan di bawah ketentuan UMSK Kabupaten Deli Serdang. Tanggal 29 Jan 2020 dari pihak PUK K-SPSI RTMM PT Sinar Sosro telah melayang surat perundingan Bipartid kepada pihak management PT Sinar Sosro terkait skala upah. Terjadinya mogok kerja spontanitas PUK K-SPSI RTMM PT Sinar Sosro tersebut dilaksanakan akibat pihak perusahaan sama sekali tidak merespon permohonan perundingan Bipartit.

Setelah mendengarkan penjelasan dari masing-masing pihak yang hadir, maka kesepakatan dicapai Senin 02 Maret 2020 pihak perusahaan akan membayarkan seluruh kekurangan upah karyawan sesuai dgn UMSK Kabupaten Deli Serdang. Untuk struktur kenaikan skala upah masa kerja karyawan di atas 1 tahun disesuaikan berdasarkan penilaian kinerja.

Terkait penilaian kinerja karyawan, berikan waktu kepada pihak managemen perusahaan dan ke depannya dilakukan perbaikan dan segera disosialisasi kepada seluruh karyawan. Karyawan yang melakukan mogok kerja sepakat akan kembali bekerja sesuai dengan shift dan bagian masing-masing.

Sekira Pukul 11.30 Wib pertemuan telah selesai dan karyawan yang melakukan mogok kerja kembali bekerja sesuai dengan shift dan bagian masing-masing. Karyawan yang ingin masuk bekerja terlebih dahulu melakukan finger print sebagai tanda kehadiran. (man)

Mungkin Anda juga menyukai