CALEG GOLKAR

Penuhi Hak WBP Akhir Tahun 2023, 54 WBP Dapat Remisi Natal

Deli Serdang (medanbicara.com) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kemenkumham Kanwil Sumatera Utara berikan remisi Natal 2023 pada Senin, 25 Desember 2023.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam ini dihadiri langsung oleh Kasi Binadik dan Giatja Horas Siregar didampingi Kasubsi Registrasi Dody EF Ginting. Kalapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Alanta, menyampaikan melalui Kasi Binadik pada Humas Lapas bahwa kegiatan pemberian remisi ini merupakan salah satu pemenuhan hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan). “Remisi yang kita berikan merupakan pemenuhan hak bagi WBP sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 huruf (a) UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Semoga dengan adanya pemberian remisi ini memberi semangat bagi WBP kita dalam menjalani sisa pidananya di Lapas Lubuk Pakam,” imbuh Horas.

Hal yang sama juga disampaikan Kasubsi Registrasi Dody EF Ginting. Dalam keterangannya, Dody menyampaikan bahwa remisi yang diberikan oleh Lapas Lubuk Pakam kepada WBP sejumlah 54 orang berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen PAS No. PK : PAS – 2133.PK.05.04 Tahun 2023 dan PK : PAS – 2134.PK.05.04 Tahun 2023. Adapun 54 orang yang mendapat remisi tahun ini dengan rincian 15 hari sebanyak 15 orang; 1 bulan sebanyak 32 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 6 orang serta 2 bulan sebanyak 1 orang. “Ini merupakan kabar baik bagi kita karena semua yang kita usulkan diterima,” ucap Dody.

Remisi sendiri merupakan pengurangan masa pidana bagi WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Setelah pemberian remisi, tampak wajah gembira bagi WBP yang mendapatkan remisi natal 2023. (man)

Mungkin Anda juga menyukai