CALEG GOLKAR

Pria Ini Gasak Sepeda Motor di Depan Rumah, Lalu Dijual ke Percut Seituan, Tapi Ketahuan Jadinya Begini…

Tersangka saat ditunjukkan petugas. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Hamdan (27), warga Dusun II Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang diringkus Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang, Kamis (2/4/2020) pagi.

Penangkapan Hamdan berawal Selasa (25/2/2020) pagi, sepeda motor CB 150 R warna hitam BK 6074 MAM milik Sopian (42), warga Dusun I Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, hilang dari depan rumah korban.

Korban berusaha untuk mencari keberadaan sepeda motornya tetapi tidak ditemukan. Sekira pukul 16.00 Wib, teman korban yang bernama Haris (30) menjumpai Sopian dan mengatakan bahwa dia melihat Hamdan mendorong sepeda motor milik Sopian pukul 05.00 Wib. Atas kejadian tersebut Sopian melaporkan ke Kepolisian Sektor Beringin Polresta Deli Serdang.

Berdasarkan laporan tersebut, Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang terus melakukan penyelidikan terhadap Hamdan. Setelah bukti dan informasi yang lengkap, Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang menangkap Hamdan di rumahnya. Saat diinterogasi, Hamdan mengaku sepeda motor yang dia curi sudah dijual ke kawasan Kecamatan Percut Seituan seharga Rp4.000.000.

Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang, AKP MKL Tobing, SH membenarkan Hamdan diamankan.

“Hamdan mengaku sepeda motor hasil curiannya dia jual ke daerah Percut, saat ini Tim kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai