Satpol PP Robohkan Kios di Pasar Baru Gambir

MEDAN (medanbicara.com) – Menyusul terbitnya surat pemberitahuan hingga  penyegelan terkait bangunan gedung kios yang berjumlah enam pintu yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak sesuai dengan peraturan daerah, di lokasi Pasar Baru Gambir Tembung, akhirnya dieksekusi atau dirubuhkan paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang, Senin (24/6/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dengan menggunakan satu unit alat berat excavator (bego), puluhan petugas Satpol PP Deliserdang langsung melakukan eksekusi bangunan kios dengan disaksikan oleh pihak kuasa hukum, aparat kecamatan, bhabinsa, dinas perhubungan, kepolisian Polsek Medan Tembung serta masyarakat setempat.

Pantauan awak media, saat dimulai eksekusi bangunan kios, bahkan sempat terjadi keributan antara petugas Satpol PP dengan beberapa orang yang diduga ‘suruhan’ pemilik bangunan kios mencoba menghalangi tindakan eksekusi sang petugas.

Namun untuk kelancaran eksekusi ini, para petugas langsung bertindak tegas dengan mengusir orang orang itu keluar dari lokasi tersebut. “Keluar, keluar!,” bentak petugas.

Pembongkaran atau eksekusi bangunan kios yang diduga ilegal yang disebut-sebut milik Kur alias Ak tersebut, menurut Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP  Deliserdang M Awal Kurniawan, sebelum eksekusi dilaksanakan telah diberikan surat peringatan serta pemberitahuan kepada sang pemilik bangunan kios supaya membongkar sendiri bangunan yang dianggap ‘bermasalah’. Akan tetapi, hingga hari ini bangunan tersebut belum juga dibongkar pemiliknya. Sehingga tindakan eksekusi harus dilakukan.

“Iya sudah pernah kita proses, pernah kita segel, pernah kita ingatkan secara lisan, kita kasih surat peringatan supaya itu dibongkar sendiri,” terang M Awal Kurniawan kepada awak media di lokasi eksekusi, Senin (24/6/2024).

Bangunan kios itu, selain tidak memiliki izin bangunan, ucap M Awal Kurniawan, juga melanggar garis sempadan bangunan atau GSB.

Sebelumnya, Pj Bupati Deliserdang diminta menindak enam bangunan kios diduga tanpa izin berdiri di depan area Perluasan Pasar Gambir Tembung. Pasalnya, para pedagang protes, Kamis (16/5/2024) lalu.

Para pedagang dan pengelola perparkiran meminta agar pihak aparat terkait seperti Satpol PP, Pemerintah Kecamatan dan Desa Percut Sei Tuan untuk segera menghentikan pembangunan kios yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

“Tolong bantu kami pak agar bangunan segera dirubuhkan, kami duga bangunan itu tidak ada izin-nya karena plangnya aja tidak ada,” ujar salah seorang pedagang yang tidak ingin namanya ditulis.

Hal ini juga sudah dilaporkan oleh para pedagang ke Kantor Camat Percut Sei Tuan, hingga kemarin Rabu (15/5/2024) sudah melakukan mediasi di Kantor Desa Bandar Klippa yang dihadiri oleh Kur alias Ak selaku pemilik, para warga dan para pedagang, tetapi hasilnya nihil.

Dari hasil pertemuan mediasi yang dipimpin Kasi Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan Harun Indra Mulia dan disaksikan oleh Kades Bandar Klippa Suripno, dan Bhabin Kamtibmas Aiptu Z Affan, pihak pemilik Kur alias Ak tidak dapat menunjukkan surat izin-nya serta legalitas kepemilikan atas lahan tersebut, jelas di sini bahwa bangunan tersebut adalah bangunan liar,” tegas para pedagang lagi.(rel)

Mungkin Anda juga menyukai