CALEG GOLKAR

13 Kali Curanmor, Anak Tembung Gol

Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Pidum AKP Natanail Sitepu SH berhasil membekuk Herdianto alias Dian Sampek (27). Buruh bangunan ini ditangkap saat mengendarai sepedamotor Honda Scoopy  dekat rumahnya di Pasar 4 Desa Bandar Kalipah Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Senin (20/6/2022) sekira pukul 19.00 wib.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri SIk MH ketika dikonfirmasi melalui Kanit Pidum AKP Natanail Sitepu SH, pada Selasa (21/6/2022) pagi membenarkan penangkapan Hardianto.

Menurut perwira berpangkat tiga balok emas dipundak ini, penangkapan pelaku berdasarkan laporan pengaduan LP /B/151/III/2021/ SPKT / POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tanggal 19 Maret 2022 atas nama korban Okto Syahreza (25) warga Dusun II Pagar Merbau Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Disebutkannya, peristiwa pencurian sepedamotor milik korban terjadi pada Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 03.00 wib, di Jalan Bakaran Batu, No. 09, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Ketika itu korban berkunjung kerumah kawannya Tri Handoko dan memarkirkan sepedamotor Kawasaki Ninja BK 6769 CZ di teras rumah Tri Handoko.

Kemudian sekira pukul 03.00 wib, korban dan Tri Handoko mendengar suara gaduh gerbang rumah. Lalu Tri Handoko melihat keluar rumah untuk memeriksa, dan mendapati gerbang rumah sudah terbuka dan ada 2 orang yang sedang mendorong sepede motor korban. Melihat itu, korban dan Tri Handoko berupaya mengejar kedua pelaku, Namun sepeda motor korban tidak diketemukan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 18 juta.

Mendapat lapiran korban, sejumlah personil Sat Reskrim dipimpin AKP Natanail Sitepu SHdan personil Ipda Suyadi, SH, Aiptu A.G.Sitepu, Aipda Taufiq Ridwan S.H, Bripka Rinto Saroha Sipahutar, dan Bripka Alexander Tarigan melakukan penyelidikan. Penyelidukan membuahkan hasil dengan mengetahui nama dan keberadaan pelaku. Petugas bergerak kerumah pelaku dan membekuknya tanpa perlawanan serta mengangkutnyanke komando berikut barang bukti sepedamotor 1 unit Sp Motor Honda Secopy warna hitam Bk 4190 AJU yang dipakai pelaku pada saat diamankan.

Saat diinterogasi tersangka Herdianto alias Dian Sampek mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepedamotor korban bersama dengan temannya bernama Julius Yandi Ginting (31) warga Dusun II Bangun Setia Desa Amplas Kecamatan  Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, yang sebelumnya sudah ditangkap.

Pelaku bersama kawannya melakukan dengan cara membuka pintu pagar dan masuk kedalam teras rumah milik korban yang tidak terkunci. Kemudian tersangka Herdianto alias Dian Sampek mendorong sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam merah milik korban keluar rumah dan menghidupkan sepeda motor tersebut serta membawanya ke Tembung dan di jual kepada Ganda beralanat Jalan Sederhana Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang seharga Rp 5 juta.

Uang hasil penjualan sepeda motor curian itu dibagi tiga dengan rincian tersangka Herdianto alias Dian Sampek mendapat Rp 1,6 juta, orang tua Herdianto alias Dian Sampek mendapat bagian Rp 1,8 juta, kepada orang tua tersangka Julius Yandi Ginting alias Ase Rp 1,6 juta yang dititipkan oleh Herdianto Als Dian Sampek kepada temannya Julius Yandi Ginting bernama Limsah untuk diberikan kepada orang tua Julius Yandi Ginting alias Ase.

Ditambahkan AKP Natanail Sitepu, dari hasil interogasi tersangka Herdianto alias Dian Sampek juga mengaku pernah melakukan pencurian di Jalan Sultan Serdang Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang 1 unit Honda Vario warna hitam, sekira 6 bulan yang lalu. Pelaku bersama kawannya bernama Erwin Lubis, sudah ditangkap Polrestabes Medan.

Di Jalan Pulo Gambar Desa Batang Kuis Pekan Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, dekat klinik Ganesa 1 unit Honda Vario warna hitam dan Laporan Pengaduan di Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang sekira bulan Februari tahun 2022 dengan modus pelaku memotong gembok pagar rumah dengan gunting besi.

Kemudian di Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai berupa 1 unit Honda Supra X 125 warna Hitam, tahun 2021. Tahun 2020 di Kota Binjai dengan 7 lokasi pencurian dengan rincian 3 unit Honda Beat, 2 unit Honda Supra X, Honda Revo 1 unit, Honda Vario 1 unit, dengan modus pelaku memotong gombok pagar korban dengan gunting besi.

Pada tahun 2021 di Menteng, Medan Barat 1unit Honda Beat warna putih biru, dengan modus memotong gembok pagar rumah dan tahun 2021 di Pasar VII Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan serta di Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan berupa satu unit Honda Scoopy warna abu-abu. (man)

Mungkin Anda juga menyukai