CALEG GOLKAR

2 DPO Polda Sumut Bebas ‘Berkeliaran’, Dirkrimum Polda Sumut Angkat Bicara

MEDAN (medanbicara.com) – Meski sudah setahun lebih, dua terduga pelaku pemerasan yang masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) Ditreskrimum Poldasu belum berhasil ditangkap. Kedua DPO tersebut masing-masing Nasli alias A Wi ,42, dan Yenny ,37, masih wara-wiri di Medan dan Kabupaten Simalungun. Bahkan, meski Dirreskrimum sudah berganti dan Kapoldasu pun menyusul segera berganti namun aparat penegak hukum terkesan tidak serius untuk menangkap kedua DPO tersebut.

Menanggapi lambatnya penangkapan kasus daftar pencarian orang (DPO) yang dilakukan Polda Sumut membuat Direktur Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut Kombes. Pol. Sumaryono, S.I.K., S.H., M.H angkat bicara dan mengaku akan mengecek terlebih dahulu karena dirinya baru menjabat sebagai Direktur Kriminal Umum di Polda Sumut.

Tak hanya itu, perwita tiga melati emas dipundaknya juga mengaku akan segera menangkap kedua pelaku yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut. “Nanti kita akan cek, dan tangkap jika ada,” ucap orang nomor satu di Reserse Kriminal Umum Polda Sumut ini, Senin (10/7) siang.

Sebelumnya, korban pemerasan bernama Chandra Irawan ,38, warga Jl. Rahayu Kel Bantan Kec Medan Tembung mendesak Poldasu serius menangkap dua terduga pelaku pemerasan senilai Rp650 juta. Di suasana HUT Polri ke 77, Polri harus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat dengan menuntaskan setiap kasus termasuk menangkap para DPO dan bukan membiarkan DPO bebas melakukan aktivitas di tempat persembunyiannya.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terduga pelaku pemerasan berinisial Aw dan Yn tidak datang lagi untuk memenuhi panggilan dari penyidik sehingga akhirnya masuk dalam DPO dan belum berhasil ditangkap hingga sekarang ini,” ujar Chandra Irawan, Selasa (4/7) di Medan.

Dijelaskan Chandra, surat DPO atas nama kedua tersangka Aw dan Yn dikeluarkan oleh penyidik Direskrimum Poldasu pada Rabu, 21 Desember 2022 lalu. Sebelum surat DPO terbit, penyidik mengaku sudah datang ke rumah Aw dan Yn namun tak ketemu karena kedua DPO tersebut tidak berada di rumahnya. “Yn adalah ibu rumah tangga dan diduga masih berada di sekitar rumahnya. Ironisnya, penyidik mengaku kesulitan untuk menemui kedua DPO tersebut. Diduga kedua DPO masih berkeliaran di Serbalawan dan Medan,” ujar Chandra.

Chandra menambahkan, dirinya sudah menemui penyidik terkait kapan rencana penangkapan terhadap kedua DPO tersebut tambah Chandra, dirinya berharap agar kasus yang menimpa dirinya itu ditindaklanjuti serius sekaligus kedua DPO kasus ini segera ditangkap. “Saya berharap kepada Dirreskrimum yang baru dan Kapoldasu yang baru agar menyelesaikan kasus-kasus lama yang belum berhasil diungkap sehingga masyarakat semakin senang sesuai dengan tag line HUT Polri tahun ini yakni Presisi Untuk Negeri.

Kasus pemerasan yang dialami Chandra terjadi pada awal Januari 2022 lalu. Modusnya, pelaku Yn mengaku ikut bisnis jual beli saham (trading forex). Di dalam akun trading tersebut, tersangka Yn memiliki dana senilai 3600 dolar AS atau senilai 36 juta rupiah, akan tetapi tiba-tiba karena sitem error dalam satu jam menjadi 96 ribu dolar AS atau senilai Rp 1,2 miliar.

“Saat saldo tiba-tiba mencapai Rp 1,2 miliar, Yn langsung men screen-shoot bahwa saldonya sudah Rp 1, 2 miliar. Tiba-tiba terjadi error jaringan sehingga saldonya dikembalikan ke posisi awal,” tutur Chandra.

Disebutkan Chandra, Yn merasa tidak senang karena jaringan error dan saldo 96 ribu dolar AS sudah tidak ada lagi di dalam rekening akun. Bahkan, Yn tak merasa tak senang dan seolah-olah ditipu. “Yn terus memaksa saya agar menggantikan kerugian hilang Rp 1,2 miliar dan saya jawab jangan minta pertanggungjawaban kepada saya namun mintaklah kepada perusahaan. Saya kan bukan pemimpin perusahaan,” ujar Chandra.

Setelah itu, tambah Chandra, setelah dijelaskan bahwa urusan pelaku harus diselesaikan kepada pimpinan perusahaan, Yn malah terus mendatangi dirinya sekaligus memaksa untuk menyelesaikan kasus ini. “Padahal, korban tidak pernah menerima uang pelaku. Singkat cerita, tambah Chandra, dirinya dipaksa untuk bertemu di sebuah cafe di dekat Hotel JW Marriot. Di cafe tersebut, ternyata Yn tidak seorang diri. Ada juga tersangka Aw dan sejumlah preman lainnya. “Karena aku bersikeras tidak bisa menyelesaikan masalah ini, aku dibawa paksa ke gedung Capital Building bersama temanku Muhanis. Aku dipaksa masuk ke ruangan karaoke di lantai 3 namun Muhanis tidak bersedia ikut naik ke atas karena tuntutan dari para pelaku berlebihan. Aku lah sendiri dipaksa masuk,” aku Chandra.

Di dalam ruangan tersebut, tambah Chandra, dirinya dipaksa untuk memberikan ganti rugi, sehingga dengan terpaksa candra menyerahkan harta bendanya seperti BPKB mobil, surat tanah dan uang kontan senilai Rp. 100 juta yang di total senilai Rp. 650 juta diambil oleh Yn dan aw di rumahnya jalan rahayu medan tembung, Tak hanya itu, Chandra juga harus melunasi sisa pembayarannya 4 hari kemudian. “Jika tidak dilunasi dalam tempo 4 hari maka akan dikenakan sanksi bunga denda,” ujar Chandra. Karena dirinya merasa diancam dan diperas oleh Aw dan Yn, maka Chandra melaporkan kasus pemerasan ini ke SPKT Poldasu pada 13 Januari 2022 sesuai LP/B/68/I/2022/SPKT/Polda Sumut 13 Januari 2022.(za)

Mungkin Anda juga menyukai