CALEG GOLKAR

Gedung Sound Club & KTV Disita Pengadilan, Pemberi & Penyewa Bisa Dipidana

Medan (medanbicara.com) – Terkait Sound Club & KTV di Jalan Nibung, Kec. Medan Petisah tak memiliki izin, serta gedung tersebut dalam sitaan Pengadian Negeri Medan dalam perkara perdana ternyata Penyewa dan pemberi sewa bisa di pidana.

Ini dikatakan pengamat hukum perdata, Denny Syafrizal, SH, MKn kepada wartawan, Rabu (1/11) sore. Menurutnya,
sita pengadilan (conclservatoir beeslag) diatur dalam pasal 227 HIR.
Dalam hal sita pengadilan, barang yang disita itu adalah barang bergerak dan barang yang tidak bergerak milik tergugat.

“Putusan pengadilan, dalam hal ini putusan sita, adalah suatu produk hukum yang harus dipatuhi oleh semua pihak, baik para pihak maupun pihak-pihak yang berkepentingan, dalam hal ini juga Anda, sebagai penyewa ruko, sebagaimana ditentukan Pasal 1917 KUHPdt,” ucap pengacara muda ini.

Maka jika dalam contoh kasus ini adalah tergugat melakukan kegiatan menyewakan objek yang telah diletakkan sita oleh pengadilan jelas ini merupakan tindak pidana bagi tergugat. Mengapa? Karena Sejak diletakkan sita oleh pengadilan maka Siapapun orangnya jika objek yang dilakukan sita oleh pengadilan dilarang untuk menyewakan, mengalihkan atau menjaminkan tanah yang disita itu. Semua tindakan tersita yang dilakukan bertentangan dengan larangan itu adalah batal demi hukum.

“Maka berdasarkan hal tersebut, jika seseorang melanggar ketentuan hukum dan atau melanggar putusan pengadilan dapat di pidana dengan Pasal 231 ayat 1 yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” bebernya.

Dengan belum selesainya kasus dengan nomor perkara 898/Pdt.G/2022/PN Mdn masih ada langkah hukum. “Kalau kita lihat masih proses banding di Pengadilan Tinggi. Maka hal tersebut jelas perkara itu belum inkracht,” ujarnya.

Sehingga, siapapun tidak boleh melakukan kegiatan di objek tersebut. Dilihat dilapangan objek tersebut disewakan oleh tergugat dan beroperasi sebagai tempat hiburan malam.

“Sangat berani tergugat dan dipenyewa melakukan aktivitas di objek yang diletakkan sita oleh pengadilan. Ini jelas melanggar hukum, dan pengadilan juga harus melakukan tindakan terlebih penggugat. Harus ambil langkah hukum dengan melakukan laporan polisi terhadap tergugat,” jelasnya mengakhiri (bersambung/za)

Mungkin Anda juga menyukai