Ini 3 Tersangka Korupsi Tembok Pagar & Gapura UIN SU Tuntungan
Medan (medanbicara.com) – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu di Deliserdang menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tembok pagar dan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Tahun Anggaran (TA) 2020.
Adapun ketiga tersangka tersebut yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ZF, IW selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Konsultan Perencana/Pengawas berinisial SB.
“Cabjari Pancur Batu telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 tersangka yang diduga terkait korupsi pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan UIN SU tahun 2020,” ujar Kepala Cabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Dijelaskan Yus, akibat perbuatan para tersangka tersebut, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp795.166.384 berdasarkan perhitungan (audit) Ahli Akuntan Publik.
“Bahwa kerugian keuangan negara yang terjadi atas dugaan korupsi rehabilitasi pagar sebesar Rp429.817.223 dan pembangunan gapura sebesar Rp365.349.161 berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rez)