Pengedar Sabu Terciduk Polisi Nyamar di Kelurahan Perjuangan Tanjung Balai
Tanjung Balai (medanbicara.com)-DS alias D (38), warga Jalan Arwana Lk II, Kelurahan Kapias, Pulau Buaya diringkus Team Satnarkoba Polres Tanjung Balai, Senin (25/03/2024) sekitar pukul 21.15 Wib.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi SH saat di konfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka DS alias D, tepatnya di Jalan Pancing Lk II, Kelurahan Perjuangan sekitar pukul 21.15 Wib.
Awalnya, kata Kasat, ada pesan Whatsapp dan Telepon langsung kepadanya, tentang seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu, di Jalan Pancing.
“Selanjutnya saya memerintahkan Kanit 1 dan 2 untuk melakukan penyelidikan tentang laporan pengaduan tersebut pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 21.15 Wib,” katanya.
Dengan teknik undercover buy Team Opsnal yang menyamar memesan narkotika jenis sabu tersebut dengan Harga Rp100.000 kepada DS alias D, kemudian ketika tersangka DS alias D hendak menyerahkan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu tersebut kepada petugas yang menyamar, langsung dilakukan penangkapan.
“Maka kami lakukan penggeledahan badan yang didampingi Kepling dan menemukan Uang tunai sejumlah Rp150.000 di kantong sebelah kanan DS,” katanya.
Selanjutnya penggeledahan rumah yang juga di dampingi kepling dan menemukan 2 bungkus plastik kecil klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu di atas lantai di dalam kamar, 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga narkotika Jenis shabu, 1 buah kotak rokok merek Club X yang di dalamnya berisi 1 buah bungkusan plastik klip transparan kosong, dan 1 unit handphone merek samsung warna putih berada di atas tempat tidur didalam kamar.
Petugas juga menemukan 1 unit handphone merek Vivo warna biru di atas lantai yang berada di ruang tamu.
Saat diintrogasi DS mengatakan bahwasannya ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang perempuan bernama W (Lidik) sebanyak 2 gram seharga Rp400.000 per gram dengan total uang Rp800.000 dan akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual.
“Kami mengunjungi rumah W didampingi kepling untuk melakukan pengembangan namun rumah W (Lidik) dalam keadaan kosong, maka DS beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Vin)