CALEG GOLKAR

Laporan Penganiayaan di Polsek Medan Area ‘Jalan Ditempat’

MEDAN (medanbicara.com) – Rimbun Nainggolan (57) meminta keadilan. Pasalnya, laporan penganiayaan di Polsek Medan Area diduga jalan di tempat. Hingga saat ini, warga Percut Sei Tuan ini belum menerima SPDP atau penjelasan dari Polsek.

Laporannya bernomor LP/B/355/V/2023/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 13 Mei 2023. Ditandatangan oleh SPKT, Aiptu Muhammad Nasir.

“Kami minta Pak Kapolda dan pak Kaporestabes Medan memberikan keadilan kepada kami, korban penganiayaan,”ucapnya di depan gedung Propam Polda Sumut, Selasa (11/7/2023)siang.

Dijelaskannya, kejadian penggeroyokan terhadapnya dan teman-temannya terjadi saat mereka duduk di jalan Mandala By Pass Tepatnya di lapangan PJKA Kel. Tegal Sari Mandala II, Kec. Medan Denai, Kota Medan. Kejadiannya sekitar pukul 19.30 Wib.

“Saya melaporkan Febrianto, Candra Hutapea, Tino Sitohang. Tapi sampai sekarang mereka tidak ditahan. Di laporan tertera pasal 170 KUHP dan atau 351 Juncto 351 Subsider 351,”bebernya ditemani keluarganya.

Nainggolan menuturkan akibat penggeroyokan tersebut dia mengalami luka sayat di jari tangan dan kepala. Sedangkan temannya mendapat luka sayat di kepala. Hingga saat ini, luka di jari tangan masih belum sembuh.

” Akibat penggeroyokan itu, saya dan teman saya cacat. Saya minta pelaku segera ditangkap,”tandasnya.

Lanjutnya, untuk mengetahui jalan kasusnya, dia sempat menanyakan ke Jaksa. Namun, Jaksa belum menerima SPDP dari Polsek. Sementara Polsek mengatakan sudah diantar. Inilah yang membuat kami bingung dan melapor ke Propam. Saya juga akan melaporkannya ke Kapolri.

” Laporan penganiayaan saya sudah jelas. Bukti sudah ada. Tapi mengapa pelaku belum ditangkap?” Sesalnya .

Untuk itu, saya berharap agar Penyidik memberikan keadilan kepada saya. Saya sudah korban. Tolong tangkap pelaku Agar menjadi efek jera kepada mereka.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan setiap laporan pasti Ditindaklanjuti. (rel/za)

Mungkin Anda juga menyukai