Minta Rujuk Tak Mau, ASN Sekarat Ditonjok Suami

Deli Serdang (medanbicara.com) – Dengan tangan digari dan dikawal petugas kepolisian, seorang pria digiring memasuki ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang pada Kamis (18/7/2024) siang. Pria yang disebut bermarga Padang dan berusia sekitar 55 tahun itu terjerat kasus penganiayaan terhadap istrinya.

Informasi diperoleh pada Jumat (19/7/2024) pagi, pelaku dibawa anak kandung, adik kandung dan petugas Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang ke Unit PPA karena menganiaya istrinya dengan menggunakan tojok atau pendodos sawit. Kepala korban mengalami luka dan terpaksa menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit.

Menurut keterangan seorang pria yang mengaku adik kandung dari pelaku, bahwa pelaku sudah 30 tahun berpisah dengan isterinya yang bekerja sebaga ASN berprofesi guru itu. Tak diketahuinya secara pasti apa penyebab pelaku atau abangnya itu meninggalkan isterinya dan malah memilih bertempat tinggal diduga bersama seorang wanita di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Namun beberapa waktu terakhir, pelaku meminta rujuk kepada korban tapi korban menolaknya. Penolakan korban itu membuat tensi pelaku meninggi. Puncaknya pada Kamis (18/7/2024) pagi, pelaku mendatangi kediaman isterinya di Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang. Saat korban berada dipingir jalan umum, pelaku memukul korban dengan menggunakan tojok atau dodos sawit. Pelaku terkapar bersimbah darah dengan kondisi sekarat.

Tak terima dengan ulah pelaku, anak dan adik kandung pelaku bersama personil Polsek Talun Kenas membawa pelaku ke Polresta Deli Serdang. Sedangkan korbanbdibawa berobat ke salah satu rumah sakit. Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, S.I.K, M.H, ketika dikonfirmasi mengatakan akan mengecek kasus itu. (man)

Mungkin Anda juga menyukai