Napi YD Blok AA Kendalikan Narkoba di Lapas Siantar, Kalapas Cuma Berani Beri Hukuman Disiplin

SIMALUNGUN(medanbicara.com) –
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematang Siantar berjanji bertindak tegas dengan dugaan peredaran narkoba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematang Siantar, Selasa (5/9) sekira jam 11.32 WIB.

Pihaknya akan menelusuri kasus dugaan peredaran narkoba ini dengan sebaik mungkin, dan seserius mungkin.”Kalau ada data YD main narkoba di lapas. Segera infokan. Saya tidak akan tanggung tanggung dalam bertindak. Kita periksa dan jatuhkan hukuman disiplin,” kata Pithra Jaya Saragih, A.Md.IP, S.H M.H pria kelahiran Siantar menyandang pendidikan Magister Hukum ini, Selasa (5/9) sekira jam 11.32 WIB.

Sempat diberitakan belum hilang dari ingatan publik dihebohkan dengan penemuan narkoba oleh petugas Lapas Klas IIA Pematang Siantar Jalan Asahan KM 6 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sabtu (2/9) sekira jam 12.00 WIB.

Penemuan narkoba jenis sabu dan ganja tersebut sudah kedua kalinya. Namun, dari mana dan kepada siapa narkoba itu ditujukan hingga kini belum terjawab ke publik. Termasuk pihak kepolisian dan pihak Lapas Klas IIA Pematang Siantar juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut siapa pemilik narkoba-narkoba itu.

Kali ini Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematang Siantar di terpa isu dugaan peredaran narkoba di Lapas Klas IIA Pematang Siantar yang dikendalikan oleh disebut warga binaan napi berinisial YD. “Ini miris karena ada isu peredaran narkoba di Lapas Siantar, dikendalikan oleh napi berinisial YD menghuni blok AA,” sebut sumber yang minta identitasnya tidak disebutkan, Sabtu (2/9) malam.

Sepak terjangnya WBP berinisial YD pun cukup diperhitungkan, Ia juga cukup ‘licin’ dan lihai. Sehingga, Ia pun hingga saat ini diduga bebas melakukan transaksi narkoba di tengah-tengah hunian WBP. Bahkan, pengedar tersebut bisa mengetahui apabila ada penggerebekan yang dilakukan pihak Lapas.

Sebelumnya Kasat Narkoba AKP Adi Haryono kepada wartawan mengatakan masih melakukan penyelidikan. “Masih kami lakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik dan calon penerimanya, dan barang bukti sudah diamankan di brankas barang bukti Polres Simalungun,” sebutnya.

Kemudian Perwira tiga balok emas ini menambahkan, setelah itu narkotika jenis sabu dengan berat kotor 497,36 gram dan ganja dengan berat kotor 7 kilogram akan dimusnahkan, menunggu penetapan keluarnya status dari Kejaksaan dan hasil Labfor, ucapnya. (tim)

Mungkin Anda juga menyukai