CALEG GOLKAR

Divonis 1,4 Tahun Penjara, Ini Raut Wajah Oknum Polisi Koyak Alquran dan Buang ke Parit Usai Sidang

Brigadir Tomi usai mendengarkan vonis. (top)

MEDAN (medanbicara.com)– Brigadir Tomi P Danil Hutabarat, oknum Polri bertugas di Dokkes Polrestabes Medan yang tersandung kasus merobek-robek Alquran lalu membuangnya ke dalam parit, di Mesjid Nurul Iman Rumah Sakit Adam Malik beberapa bulan lalu, hanya divonis selama 1,4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/9/2018).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Tomi selama 1 tahun dan 4 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sabarulina Ginting.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 8, PN Medan itu Majelis Hakim juga menyebutkan perbutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156a huruf a.

Menyikapi vonis tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marthias menyatakan menerima. Vonis itu sendiri sama dengan tuntutan JPU yakni selama 1,4 tahun penjara.

Pantauan wartawan, terdakwa Brigadir Tomi sendiri saat sidang berlangsung tak ada sedikitpun raut penyesalan yang keluar dari wajahnya. Dia hanya diam tanpa berkata sepatah katapun.

Sementara itu, Ketua GNPF MUI Sumut, Heriansyah SAg diwawancarai wartawan usai sidang mengatakan sangat kecewa dengan vonis tersebut.
“Vonis hakim tidak memenuhi rasa keadilan. Kalau sesuai dengan pasal yang didakwakan ancamannyakan di atas 5 tahun penjara. Tapi kenapa tuntutan jaksa dan vonis hakim sangat rendah,” sesalnya.

Untuk itu, diapun berharap agar Kapolri melalui Kapolda Sumut memberikan sanksi pemecatan terhadap terdakwa sebagai anggota Polri. “Dari institusi juga harus ada sanksinya. Supaya ke depannya jangan ada oknum polisi seperti terdakwa ini lagi,” tutupnya.

Seperti diketahui pengoyakan Alquran itu terjadi di Masjid RSUP H Adam Malik Medan 10 Mei 2018 lalu. Saat itu terdakwa yang terakhir bertugas di Dokkes Polrestabes Medan itu sedang menemani istrinya persalinan. Mengaku mendapat bisikan gaib, terdakwa pun masuk ke dalam masjid dan mengoyak Alquran lalu membuangnya ke dalam parit. Setelah itu terdakwa pergi.

Melihat itu, petugas masjid langsung mengecek CCTV dan melaporkannya ke Polisi. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan diadili. (top)

Mungkin Anda juga menyukai